Pelayanan Izin Melakukan Perceraian bagi PNS di Lingkungan Pemkab Demak

  1. - Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. - Surat Permintaan Ijin untuk melakukan Perceraian
  3. - Foto copy Akta Nikah
  4. - BAP dari Kepala OPD yang berisi Penasehatan
  5. - Asli rekomendasi dari BP4 Kantor Urusan Agama setempat
  6. - Bagi yang Agama Nasrani Asli rekomendasi dari Gereja
  7. - Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak-anaknya
  8. - Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah
  9. - Surat pernyataan bersama untuk melakukan perceraian diatas materai cukup
  10. - Foto copy SK Pangkat terakhir;
  11. - Foto copy SK Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan)
  12. - Foto copy KK/ KTP

  1. 1. Pemohon membuat surat permintaan izin untuk melakukan perceraian yang ditujukan kepada Bupati lewat pimpinan OPD masing-masing.
  2. 2. Dalam surat permintaan ijin harus dicantumkan alasan-alasan salah satu atau lebih sebagai berikut : Salah satu pihak berbuat zinah, dibuktikan dengan :
  3. 3. Keputusan Pengadilan
  4. 4. Surat pernyataan sekurang-kurang 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu dan diketahui pejabat yang berwajib, serendah-rendahnya Camat.
  5. 5. Perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan.
  6. a. Salah satu pihan menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan :
  7. 6. Surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu dan diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya camat.
  8. 7. Surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki a. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain diluar kemampuan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. b. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. c. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah. d. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  9. 8. Selain alasan-alasan tersebut diatas juga harus dilampirkan data pendukung antara lain : a. Surat Pengantar dari Kepala OPD b. Surat Permintaan Ijin untuk melakukan Perceraian c. Foto copy Akta Nikah d. BAP dari Kepala OPD yang berisi Penasehatan e. Asli rekomendasi dari BP4 Kantor Urusan Agama setempat f. Bagi yang Agama Nasrani Asli rekomendasi dari Gereja g. Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak-anaknya h. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah i. Surat pernyataan bersama untuk melakukan perceraian diatas materai cukup j. Foto copy SK Pangkat terakhir; k. Foto copy SK Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan) l. Foto copy KK/ KTP
  10. 9. Sebagai bahan dalam membuat pertimbangan pimpinan OPD/atasan pegawai yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami atau istri yang bersangkutan atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.
  11. 10. Pimpinan OPD/atasan sebelum meneruskan permintaan izin melakukan perceraian ke pejabat yang berwenang (Bupati Demak) wajib berusaha merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan dengan cara memanggil secara bersama-sama untuk diadakan pembinaan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembinaan.
  12. 11. Apabila usaha merukunkan kembali tidak berhasil, maka pimpinan/atasan meneruskan permintaan izin untuk melakukan perceraian kepada pejabat Cq. Kepala BKPP, dengan disertai pertimbangan-pertimbangan obyektif keadaan suami istri yang bersangkutan (mengizinkan untuk bercerai atau menolak).
  13. 12. Dengan bukti dan data tersebut diatas apabila masih dianggap perlu BKPP dapat memanggil kembali pihak-pihak sebagaimana tersebut pada point 3 untuk dimintai keterangan dan berusaha untuk merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan.
  14. 13. Apabila usaha merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan tidak berhasil, maka BKPP menyiapkan Surat Keputusan Pemberian Izin untuk melakukan perceraian kepada pejabat yang berwenang dengan disertai pertimbangan, alasan-alasan, keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait.
  15. 14. Setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang Surat Keputusan segera disampaikan kepada PNS yang bersangkutan, dengan diberikan penjelasan bahwa setelah terjadi perceraian maksimal 1 bulan segera melaporkan percerainnya kepada pejabat (Bupati Demak lewat Kepala BKPP). dan bukti-bukti Melaksanakan pembinaan dan sekaligus penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian ke OPD.
  16. 15. Jangka waktu penyelesaian 3 (Tiga) bulan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

KEPUTUSAN BUPATI DEMAK TENTANG PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store