Pelayanan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. 1. Daftar Riwayat Hidup
  2. 2. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  3. 3. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
  4. 4. SK Jabatan terakhir (bila memiliki jabatan) dilegalisir
  5. 5. SK Konversi NIP

  1. 1. Membuat edaran ke OPD agar mengusulkan PNS yang pantas untuk menerima Tanda Kehormatan SLKS
  2. 2. Kepala OPD menyampaikan berkas usulan penerima tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ke Bupati Demak lewat Kepala BKPP.
  3. 3. Meneliti berkas persyaratan pengajuan usul SLKS
  4. 4. Mengecek masa kerja, riwayat hukuman disiplin dan database tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya
  5. 5. Rapat Tim Penentuan Usulan Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  6. 6. Membuat Surat Usulan Penerima SLKS
  7. 7. Persetujuan dan Pengesahan Usulan oleh Bupati Demak
  8. 8. Pengajuan usulan SLKS ke BKD Prov dan pencatatan pada arsip dan data base tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya
  9. 9. Penerbitan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  10. 10. Pendataan usulan yang telah keluar
  11. 11. Rapat Tim Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  12. 12. Persiapan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (Undangan, Pelatihan perwakilan penerima)
  13. 13. Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Satyalancana Karya Satya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store