Pelayanan Pengunjung Makam - Makam Raja dan Sultan Demak

  1. Membawa Fotocopy Kartu Identitas Diri

  1. 1. Pemohon(perwakilan rombongan) meminta petugas pemungut retribusi Pengunjung tempat bersejarah makam makam raja dan sultan Demak untuk memimpin rombongan sampai pintu masuk tempat wisata. 2. Petugas mengantar sampai pintu masuk tempat wisata

5 (lima)  menit  Jangka (Waktu pelayanan setiap mengantar sampai pintu masuk tempat wisata )

Waktu pelayanan :

Senin s/d Minggu  : Jam 00.00 s/d 24.00 WIB

  1. Pengunjung dengan Bus besar             = Rp. 150.000 / kendaraan (50 orang)
  2. Pengunjung dengan Bus Tanggung      = Rp.   75.000 / kendaraan (25 orang)
  3. Pengunjung Bus Kecil / ELF                  = Rp.   45.000 /  kendaraan (15 orang)
  4. Pengunjung Mobil Pribadi                     =  Rp.   15.000 /  Kendaraan (5 orang) 

        dengan Dasar Hukum :

Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Tempat wisata yang presentatif

Mekanisme :

Tim mengumpulkan keluhan ( kotak saran / pelanggan)  → Tim mencatat data keluhan → Tim melaporkan Formulir rekapan kepada Koordinator Tim → Koordinator Tim ( melaporkan kepada pimpinan / kepala → Pimpinan bersama Koordinator Tim Unit terkait menyusun  Rencana Tindaklanjut → Formulir Rencana tindaklanjut keluhan → Hasil Analis.

 

Tim mengum-

Pulkan Kelu-

han pelanggan

Kotak  Saran/

SMS/email

Tim Mencatat

Data Keluhan

Tim Melaporkan

Formulir Rekapan

Kepada MR

MR

(Melaporkan

Kpd Pimpinan

/Kepala)

Pimpinan,

(bersama MR &

Unit terkait menyu-

sun Rencana

Tindak lanjut)

Formulir Rencana

Tindak Lanjut

Keluhan Plggn

Koord Unit menangani

Keluhan plggn :

  •  PemeriksaanAdministratif
  •  Pemeriksanaan Lapangan

Pelanggan

Hasil Analisis

 

 

Petugas        :  Staf Seksi Pengembangan Produk Wisata dan Ekonomi

                           Kreatif

Telepon           : (0291) 685530

Alamat email  : dinparta@demakkab.go.id

Alamat kantor : Jl. Sultan Patah No.53 Demak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store