5 (lima) menit Jangka (Waktu pelayanan setiap mengantar sampai pintu masuk tempat wisata )
Waktu pelayanan :
Senin s/d Minggu : Jam 00.00 s/d 24.00 WIB
dengan Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Tempat wisata yang presentatif
Mekanisme :
Tim mengumpulkan keluhan ( kotak saran / pelanggan) → Tim mencatat data keluhan → Tim melaporkan Formulir rekapan kepada Koordinator Tim → Koordinator Tim ( melaporkan kepada pimpinan / kepala → Pimpinan bersama Koordinator Tim Unit terkait menyusun Rencana Tindaklanjut → Formulir Rencana tindaklanjut keluhan → Hasil Analis.
Tim mengum- Pulkan Kelu- han pelanggan |
Kotak Saran/ SMS/email |
Tim Mencatat Data Keluhan |
Tim Melaporkan Formulir Rekapan Kepada MR |
MR (Melaporkan Kpd Pimpinan /Kepala) |
Pimpinan, (bersama MR & Unit terkait menyu- sun Rencana Tindak lanjut) |
Formulir Rencana Tindak Lanjut Keluhan Plggn |
Koord Unit menangani Keluhan plggn :
|
Pelanggan |
Hasil Analisis |
Petugas : Staf Seksi Pengembangan Produk Wisata dan Ekonomi
Kreatif
Telepon : (0291) 685530
Alamat email : dinparta@demakkab.go.id
Alamat kantor : Jl. Sultan Patah No.53 Demak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store