Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Kopi KTP
  3. Sertifikat Tanah

  1. Petugas pendaftaran menerima permohonan KRK atau Penggandaan Peta setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan berupa surat permohonan, fotokopi KTP, Bukti kepemilikan tanah untuk pemohon KRK, surat permohonan dan fotokopi KTP untuk permohonan Penggandaan Peta.
  2. Petugas merekap berkas permohonan KRK dan melaporkan hasil rekapannya kepada kasie dan diperiksa kelengkapan berkas pengajuan KRK
  3. Kasie melaporkan berkas pengajuan KRK kepada Kabid
  4. Petugas melaksanakan survey dan pengukuran.
  5. Petugas mencetak Peta sesuai permohonan yang diajukan untuk permohonan Cetak Peta KRK
  6. Petugas membuat KRK untuk permohonan KRK dan pembuatan SKRD.
  7. Petugas mengajukan berkas permohonan KRK yang sudah dilengkapi dengan Cetak peta dan SKRD untuk dilakukan pengecekan oleh Kasi, Setelah Kasie mengecek berkas pengajuan KRK, kemudian Kasie menyerahkan kepada Kabid untuk dilakukan pengecekan
  8. Kabid menyerahkan kepada Kasie, kemudian kasie menugaskan kepada staf, berkas permohonan yang sudah dilakukan pengecekan secara teknis maupun administrasi untuk dimintakan asmanan kepada Ka. Dinas
  9. Berkas pengajuan KRK yang sudah di Asmanan oleh Ka. Dinas diserahkan kepada Staf, untuk di kelompokan yang akan diserahkan ke pemohon, arsip, dan SKRD nya diserahkan ke bendahara penerima.
  10. Pemohon membayar retribusi ke bendahara penerima, kemudian bendahara penerima mencatat penerimaan kedalam buku kas umum, memasukkan data penerimaan retribusi dan menyetor seluruh penerimaan retribusi ke rekening kas daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu ) hari kerja setelah penerimaan kas.

7 Hari Berkas permohonan KRK dan penggandaan Peta

1 Hasil survey pengukuran

1 Hari Cetak Peta KRK

1 Hari KRK dan SKRD

1 Hari SKRD

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kota (KRK)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kota Tegal

Jl. Proklamasi No. 11

No Telepon (0283) 356353

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta"