Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pengeluaran Kulit Sapi Antar Area

  1. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ NPWP/ Passport)
  2. Dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan berwenang di daerah asal.
  3. Melalui tempat pengeluaran dan pemasukan yang ditetapkan.
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina.

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan Pengeluaran Kulit Sapi dengan mengisi form Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (Form 1) dan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui PPK online/manual (KH-1).
  2. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8 P).
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen dengan membuat Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3). Kulit Sapi yang dikirim harus sesuai dengan jenis dan jumlahnya.
  4. Apabila telah sesuai antara pemeriksaan dokumen dengan fisik maka diterbitkan Persetujuan Muat (KH-6) dan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12).

Risiko sedang SLA sampai dengan 3 hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dokumen Tindakan Karantina (Rp)

Pemeriksaan Fisik (Rp)

5.000

 Per sertifikat

25

Per Kg

 

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan/Sanitary Certificate of Animal Product (KH-12)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :
  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id)
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pengeluaran Kulit Sapi Antar Area"