Standar Pelayanan (SP) Rekomendasi Tanda Pencatatan Usaha Budidaya Ikan (TPUPI)

  1. Photo copy KTP, dengan menunjukkan aslinya
  2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis komoditas yang dibudidayakan
  3. Kriteria Pembudidaya Ikan Kecil : Melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan teknologi sederhana
  4. Melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan : • Usaha pembudidayaan ikan di air tawar - Pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; atau - Pembesaran, tidak lebih dari 2 ha • Usaha pembudidayaan ikan di air payau - Pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau - Pembesaran, tidak lebih dari 5 ha

  1. Petugas menerima kelengkapan berkas Pemohon.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas, jika sudah lengkap menyerahkan resi pendaftaran kepada petugas registrasi. Jika masih terdapat kekurangan/kesalahan maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas dinyatakan lengkap, Pengagenda menulis data dibuku register.
  4. Berkas Pemohon dinaikkan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh Disposisi/ Arahan.
  5. Apabila permohonan disetujui Tim Teknis dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan pemeriksaan lapangan.
  6. Pemeriksaan lapangan dilakukan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan, yang meliputi lokasi dan sarana usaha yang dimiliki.
  7. Apabila peruntukan lahan sesuai, paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan rekomendasi TPUPI kepada Dinas Penanaman Modal melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).
  8. Apabila hasil peruntukkan lahan tidak sesui, Tim paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) bahwa peruntukkan lahan tidak sesuai.
  9. Apabila permohonan Rekomendasi TPUPI ditolak atau hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan Rekomendasi TPUPI menjadi milik Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Pencatatan Budidaya Ikan (TPUPI)

  • Pengaduan dan saran lewat kotak aduan
  • Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu utara
  • Saran dan pengaduan lewat Email dinasperikananbu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (SP) Rekomendasi Tanda Pencatatan Usaha Budidaya Ikan (TPUPI)"