Standar Pelayanan (SP) Rekomendasi SIUP Untuk Jenis Usaha Budidaya Teknologi Intensif

  1. Rencana kegiatan usaha meliputi : rencana kegiatan usaha, rencana tahapan kegiatan, rencana teknologi yang digunakan, sarana usaha yang dimiliki, rencana pengadaan usaha, rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan rencana pembiayaan (Form. Terlampir).
  2. Photo Copy KTP pemilik atau penanggung jawab korporasi dengan menunjukan aslinya.
  3. Photo Copy nomor wajib pajak NPWP pemilik atau penanggung jawab korporasi dengan menunjukkan aslinya.
  4. Surat Keterangan domisili usaha.
  5. Photo Copy akta pendirian korporasi dengan menunjukkan aslinya.
  6. Photo Copy izin lokasi dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat.
  7. Photo Copy izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Pas photo ukuran 4 x 6 dan specimen tanda tangan.
  9. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
  10. Persyaratan pada point A termasuk dalam point ini.

  1. Petugas menerima kelengkapan berkas Pemohon.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas, jika sudah lengkap menyerahkan resi pendaftaran kepada petugas registrasi. Jika masih terdapat kekurangan/kesalahan maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas dinyatakan lengkap, Pengagenda menulis data dibuku register.
  4. Berkas Pemohon dinaikkan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh Disposisi/ Arahan.
  5. Apabila permohonan disetujui Tim Teknis dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan pemeriksaan lapangan.
  6. Pemeriksaan lapangan dilakukan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan, yang meliputi lokasi dan sarana usaha yang dimiliki.
  7. Apabila peruntukan lahan sesuai, paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan rekomendasi SIUP kepada Dinas Penanaman Modal melalui Lembaga OSS (Online Single Submission)
  8. Apabila hasil peruntukkan lahan tidak sesui, Tim paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) bahwa peruntukkan lahan tidak sesuai.
  9. Bendahara Penerima PAD Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara membuat STS (Surat Tanda Setoran) SIUP sejak dikeluarkan Rekomendasi tersebut.
  10. Pemohon harus membayar Retribusi SIUP paling lama bersamaan dengan diterimanya SIUP dari Lembaga OSS.
  11. Apabila dalam jangka 15 (lima belas) hari kerja sejak STS diterbitkan, pemohon tidak membayar Retribusi, Rekomendasi SIUP dinyatakan tidak berlaku lagi.
  12. Apabila permohonan Rekomendasi SIUP ditolak atau hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan Rekomendasi SIUP menjadi milik Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara.

4 Hari kerja

No

Jenis Budidaya

Tarif

1.

Budidaya Udang

  • Teknologi sederhana
  • Teknologi media (semi intensif)
  • Teknologi maju (intensif)
  • Usaha pembibitan
  • Usaha penangkaran

 

Rp. 50.000/Ha/Thn

Rp. 150.000/Ha/Thn

Rp. 450.000/Ha/Thn

Rp. 400.000/Ha/Thn

Rp. 300.000/Ha/Thn

2.

Usaha pembudidayaan ikan air tawar

Pembenihan ≥ 0,75 Ha

Pembesaran ≥ 2 Ha

 

Rp. 100.000/Ha/Thn

 

Budidaya ikan di kolam air deras

> 5 unit (1 unit = 100 m2)

 

Rp. 10.000 / Ha/ Thn

 

Budidaya dalam keramba jaring apung

> 4 unit (1 unit = 7x7x2,5 m2)

 

Rp. 10.000 / Ha/ Thn

 

Budidaya dalam keramba

> 10 buah (1 buah = 4x2x1,5 m2)

 

Rp. 10.000 / Ha/ Thn

3.

Usaha budidaya ikan air payau

Pembenihan ≥ 0,5 Ha

Pembesaran ≥ 5 Ha

 

Rp. 100.000 /Ha

Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk jenis usaha budidaya teknologi Intensif yang rawan menimbulkan gangguan.

  • Pengaduan dan saran lewat kotak aduan
  • Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu utara
  • Saran dan pengaduan lewat Email dinasperikananbu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan (SP) Rekomendasi SIUP Untuk Jenis Usaha Budidaya Teknologi Intensif"