2. Pelayanan Rawat Darurat

  1. a. Kartu pasien ;
  2. b. Kartu Askes/Jamkesmas;
  3. c. Surat Rujukan;
  4. d. KTP/Kartu Keluarga;
  5. e. Apabila persyaratan pada huruf b, dan c tidak terpenuhi akan diperlakukan sebagai pasien umum.

  1. 1. Pasien di periksa di ruang triage
  2. 2. Petugas triage mengidentifikasi pasien untuk memastikan klasifikasi triage a. Bukan emergency (diarahkan Poliklinik) b. Emergency diperiksa di unit gawat darurat. Perawat melakukan anamnesa pasien dan keluarga pasien diarahkan untuk melakukan registrasi ke kasir loket 9.
  3. 3. Dokter jaga memeriksa pasien dan menulis hasil pemeriksaan serta penunjang yang dibutuhkan di rekam medis seperti : a. Laboratorium b. Radiologi Dokter jaga membaca hasil penunjang , konsul ke konsultan bila diperlukan, menulis resep dan menjelaskannya kepada pasien/keluarga apabila perlu rawat inap.
  4. 4. Pasien/keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rawat inap di kasir.

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

  2. Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Pelayanan Rawat Darurat

  1. Email          :  rsudPasamanbarat@ yahoo.co.id             
  2. Telpon         :  (0753) 65960
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Rawat Darurat"