No. SK: Nomor 43 Tahun 2023
Granding merah ditindaklanjuti maksimal 1x24
jam. Granding kuning ditindaklanjuti maksimal 3 hari sejak keluhan disampaikan.
Dan Granding hijau ditindak lanjuti maksimal 7 hari.
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store