Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis Pendaftaran Rawat Inap

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien dari IGD :
    Pasien Umum :
    1) Surat pengantar rawat inap dari IGD
    2) Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
    3) Kartu Berobat RS
    Pasien BPJS :
    1) Surat pengantar rawat inap dari IGD
    2) Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
    3) Kartu Berobat RS
    4) Kartu BPJS
    Pasien dengan Kerjasama :
    1) Surat pengantar untuk dirawat
    2) Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
    3) Kartu Berobat RS
    4) Surat pengantar/Jaminan dari Perusahaan
    5) Kartu Karyawan
  2. Pasien dari Poliklinik Rawat Jalan :
    Pasien Umum :
    1) Surat pengantar untuk dirawat
    2) Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
    3) Kartu Berobat RS
    Pasien BPJS :
    1) Surat pengantar untuk dirawat
    2) Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
    3) Kartu Berobat RS
    4) Kartu BPJS
    Pasien dengan Kerjasama :
    1) Surat pengantar untuk dirawat
    2) Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
    3) Kartu Berobat RS
    4) Surat pengantar/Jaminan dari Perusahaan
    5) Kartu Karyawan

  1. Pasien menyerahkan persyaratan yang diminta
  2. Pasien akan diinformasikan ketersediaan ruang perawatan yang dituju, apabila tersedia akan dijelaskan hak dan kewajiban pasien selama dirawat, dan tata tertib RS, serta informasi fasilitas kesehatan lain yang sesuai dengan fasilitas yang diinginkan pasien/keluarga pasien.
  3. Pasien/Penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani lembar persetujuan rawat inap dan General Consent.
  4. Pasien akan ditanya oleh petugas apakah masih ada yang ditanyakan lagi.
  5. Pasien dapat memasuki Ruang Perawatan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis Pendaftaran Rawat Inap"