Sertifikasi Karantina Impor Bibit Anggrek (Phalaenopsis sp.) Dari China

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari NPPO negara China
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. Untuk barang muatan, laporan pemasukan dan penyerahan dilakukan oleh pemilik dan/atau kuasanya selambat-lambatnya pada saat bibit anggrek Phalaenopsis tiba di tempat pemasukan; b. Untuk kiriman melalui pos atau perusahaan jasa pengiriman barang, penyerahan bibit anggrek Phalaenopsis dilakukan oleh Petugas Pos/Ekspedisi kepada Pejabat Karantina Tumbuhan pada saat bibit anggrek Phalaenopsis tiba di tempat pemasukan, sedangkan laporan pemasukannya dilakukan oleh pemilik dan/ atau kuasanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima pemberitahuan dari petugas pos atau dari perusahaan jasa pengiriman barang; c. Untuk barang bawaan, laporan pemasukan dan penyerahan bibit anggrek Phalaenopsis dilakukan oleh pemilik, saat bibit anggrek Phalaenopsisdi tempat pemasukan
  4. Disertai Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian
  5. Bibit anggrek Phalaenopsis berasal dari produsen yang telah diregistrasi oleh otoritas yang berwenang di negara China
  6. Bibit anggrek Phalaenopsis berasal dari tempat produksi (place of production) atau situs produksi (production site) yang bebas dari Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
  7. Bibit anggrek Phalaenopsis harus bebas dari infestasi/infeksi OPTK sebagaimana tercantum dalam Lampiran
  8. Bibit anggrek Phalaenopsis harus bebas dari tanah, gulma dan kotoran lainnya
  9. Bibit anggrek Phalaenopsis tidak dikirim dalam bentuk curah, baik dalam alat angkut maupun peti kemas serta dikemas dengan baik untuk menghindari infestasi/ kontaminasi OPT/OPTK dan kerusakan selama dalam perjalanan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara on line
  2. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, dilakukan untuk mengetahui (a) kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan (b) kesesuaian jenis dan jumlah Selada air dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2)
  3. Dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan, maka: a) Dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan Surat Penahanan (formulir KT-8); b) Pemenuhan dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima Surat Penahanan; c) Terhadap pemilik dan/atau kuasanya diberikan Surat Pemberitahuan untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan dan/atau Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (formulir SP-3) yang belum terpenuhi; d) Tindakan penahanan bibit anggrek Phalaenopsis dilaksanakan dengan menempatkan bibit anggrek Phalaenopsis di instalasi karantina tumbuhan atau tempat lain di luar instalasi karantina tumbuhan, baik di tempat pemasukan maupun di luar tempat pemasukan; e) Selama penahanan, bibit anggrek Phalaenopsis akan disegel menggunakan segel karantina tumbuhan (formulir DP-15) dan berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan dan pemilik dan/atau kuasanya dilarang memindahkan bibit anggrek Phalaenopsis tersebut tanpa seizin Pejabat Karantina Tumbuhan. f) Jika setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (formulir KT-13) dan bibit anggrek Phalaenopsis harus segera dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia; g) Pengeluaran bibit anggrek Phalaenopsis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan; h) Bibit anggrek Phalaenopsis yang ditolak, selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tumbuhan; i) Jika sebelum atau dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh Pemilik dan/atau kuasanya, bibit anggrek Phalaenopsis dibawa keluar wilayah Republik Indonesia maka diterbitkan Berita Acara Penolakan (formulir DP-9); j) Jika setelah 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh pemilik dan/atau kuasanya, bibit anggrek Phalaenopsis belum dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia maka dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (formulir DP-10) dan dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan (formulir KT-14). k) Jika sebelum atau dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penahanan oleh Pemilik dan/atau kuasanya, dokumen persyaratan lengkap, sah dan benar dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan
  4. Tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka: a) Dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (formulir KT-13) dan bibit anggrek Phalaenopsis harus segera dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia; b) Pengeluaran bibit anggrek Phalaenopsis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan; c) Bibit anggrek Phalaenopsis yang ditolak, selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tumbuhan; d) Jika sebelum atau dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh Pemilik dan/atau kuasanya, bibit anggrek Phalaenopsis dibawa keluar wilayah Republik Indonesia maka diterbitkan Berita Acara Penolakan (formulir DP-9); e) Jika setelah 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh pemilik dan/atau kuasanya, bibit anggrek Phalaenopsis belum dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia maka dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (formulir DP-10) dan dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan (formulir KT-14)
  5. Dokumen persyaratan tidak sah dan/atau tidak benar, maka: a) Dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (formulir KT-13) dan bibit anggrek Phalaenopsis harus segera dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia; b) Pengeluaran bibit anggrek Phalaenopsis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan; c) Bibit anggrek Phalaenopsis yang ditolak, selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tumbuhan; d) Jika sebelum atau dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh Pemilik dan/atau kuasanya, bibit anggrek Phalaenopsis dibawa keluar wilayah Republik Indonesia maka diterbitkan Berita Acara Penolakan (formulir DP-9); e) Jika setelah 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan oleh pemilik dan/atau kuasanya, bibit anggrek Phalaenopsis belum dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia maka dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (formulir DP-10) dan dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan (formulir KT-14)
  6. Dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (formulir KT-2) oleh Pejabat Karantina Tumbuhan
  7. Pemeriksaan Kesehatan, untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK secara visual dan/atau laboratoris serta mengetahui kondisi fisik media pembawa. a. Pemeriksaan kesehatan bibit anggrek Phalaenopsis dilakukan setelah bibit diturunkan dari alat angkut; b. Pemeriksaan kesehatan bibit anggrek Phalaenopsis dapat dilakukan secara visual dan laboratoris di instalasi karantina tumbuhan atau di tempat lain di luar instalasi karantina tumbuhan, baik di tempat pemasukan atau di luar tempat pemasukan; c. Pemeriksaan visual dilakukan dengan cara memeriksa secara langsung tanpa alat bantu atau hanya diperlukan alat bantu sederhana seperti lup/magnifier lump untuk mengetahui kondisi fisik dan atau mengetahui adanya gejala infeksi/infestasi OPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran; d. Pemeriksaan secara laboratoris dilakukan di laboratorium dengan menggunakan berbagai metode pengujian sesuai dengan target OPTK pada Lampiran, antara lain dengan miskroskop (morfometri) dan atau media selektif dan atau uji pertumbuhan (growing-on test) dan atau tanaman indikator dan/atau uji serologi dan/atau uji biomolekuler atau PCR untuk mengidentifikasi OPTK; e. Pemeriksaan kesehatan secara visual dapat dilakukan terhadap seluruh kiriman bibit anggrek Phalaenopsis, sedangkan pemeriksaan secara laboratoris dilakukan terhadap contoh (sampel) bibit anggrek Phalaenopsis sesuai jumlah kiriman bibit. f. Hasil pemeriksaan visual dan atau laboratoris dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas dan Pengujian Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (formulir DP-5); g. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ternyata: i. Bibit anggrek Phalaenopsis tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak maka: • Dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (formulir DP-10) dan dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan (formulir KT-14). ii. Bibit anggrek Phalaenopsis tidak bebas OPTK Golongan II, maka: • Dilakukan tindakan perlakuan dengan menerbikan Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (formulir SP-4) dan hasilnya dilaporkan berupa Laporan Hasil Pelaksanaan Tindakan Perlakuan (formulir DP-7) yang ditandatangani oleh Pejabat Karantina Tumbuhan; • Apabila bibit anggrek Phalaenopsis tidak bebas dari OPTK Golongan II dan tidak dapat dibebaskan dengan tindakan perlakuan maka diterbitkan Surat Perintah Pemusnahan (formulir DP-10), dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan yang dibuktikan dengan penerbitan Berita Acara Pemusnahan (formulir KT-14); iii. Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, maka dilakukan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (formulir KT-9) oleh Pejabat Karantina Tumbuhan. iv. Bibit anggrek Phalaenopsis bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, maka dilakukan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (formulir KT-9) oleh Pejabat Karantina Tumbuhan

Maksimal 21 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Dokumen Tindakan Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

200

/batang

3

Pengujian Laboratorium (Entomology)

10.000

/sampel

4

Pengujian Laboratorium (Micology/Bioter Test)

60.000

/sampel

5

Pengujian Laboratorium (Bacteriology/Bioteknologi/PCR)

400.000

/sampel

6

Pengujian Laboratorium (Virology/ELISA)

225.000

/sampel

7

Pengujian Laboratorium (Nematology)

25.000

/sampel

8

Pengujian Laboratorium (Bioteknologi/ Phytoplasma/PCR)

400.000

/sampel

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Bibit Anggrek (Phalaenopsis sp.) Dari China"