Maksimal 21 hari kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
No |
Uraian Jenis Penerimaan |
Tarif/Biaya (Rp) |
|
1 |
Dokumen Tindakan Karantina |
5.000 |
/sertifikat |
2 |
Pemeriksaan |
200 |
/batang |
3 |
Pengujian Laboratorium (Entomology) |
10.000 |
/sampel |
4 |
Pengujian Laboratorium (Micology/Bioter Test) |
60.000 |
/sampel |
5 |
Pengujian Laboratorium (Bacteriology/Bioteknologi/PCR) |
400.000 |
/sampel |
6 |
Pengujian Laboratorium (Virology/ELISA) |
225.000 |
/sampel |
7 |
Pengujian Laboratorium (Nematology) |
25.000 |
/sampel |
8 |
Pengujian Laboratorium (Bioteknologi/ Phytoplasma/PCR) |
400.000 |
/sampel |
Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)
Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store