Pelayanan Instalasi Pendaftaran Pasien IGD

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum :
    Baru:
    1) Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan
    2) Kartu Identitas (KTP/KK/SIM).
    Lama:
    1) Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu Berobat RS
    2) Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/Kontrol.
  2. Pasien BPJS:
    Baru:
    1) Nomor Induk Kependudukan/Nomor BPJS
    2) Nomor surat pengantar rujukan
    Lama:
    1) Nomor Induk Kependudukan/Nomor BPJS atau Kartu Berobat RS
    2) Nomor surat pengantar rujukan
    (a) Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/ kontrol.

  1. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) di Instalasi Gawat Darurat mengucapkan salam kepada pasien / keluarga pasien.
  2. Petugas TPPGD menanyakan apakah pasien pernah / belum pernah berobat atau berkunjung di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
  3. Prosedur pendaftaran pasien baru gawat darurat :
    1) Petugas loket pendaftaran mempersilahkan keluarganya untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru.
    2) Petugas loket pendaftaran memberikan kartu berobat kepada keluarganya
  4. Prosedur pendaftaran pasien lama gawat darurat:
    1) Petugas TPPGD menanyakan kartu berobat yang lama kepada keluarganya,
    2) Jika pasien membawa kartu berobatnya maka petugas TPPGD melakukan input data ke Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS),
    3) Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas TPPGD mencarikan nomor rekam medisnya pada Indeks Utama Pasien di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS),
    4) Untuk mempermudah pendaftaran maka dapat menunjukkan KTP pasien yang bersangkutan kepada petugas.
  5. Untuk pasien tanpa identitas maka penulisan nama dengan menggunakan Mr/Mrs yang diikuti dengan urutan huruf alphabetical (A-Z) dan diikuti dengan tahun kedatangan.
  6. Tanggal lahir diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan pasien.
  7. Pasien dengan Death On Arrival (DOA) maka keluarga pengantar / kepolisian / perawat IGD mendaftarkan jenazah tersebut ke TPPGD.
  8. Petugas TPPGD menanyakan tentang kepesertaan yang dimiliki oleh pasien.
  9. Jika pasien merupakan peserta dari salah satu asuransi / jaminan yang bekerjasama dengan RSUD Ratu Zalecha Martapura maka petugas meminta dan meneliti kembali syarat kelengkapannya berupa Nomor Identitas.
  10. Jika pasien tersebut di atas belum membawa kelengkapannya maka dinyatakan menjadi pasien dengan pembayaran umum.
  11. Petugas TPPGD melakukan wawancara untuk mengisi dan mengecek kembali data identitas pasien ke dalam SIMRS.
  12. Pasien yang memiliki kepesertaan dan telah memiliki syarat kelengkapannya maka petugas loket pendaftaran membuatkan SEP sebagai perlengkapan klaim.
  13. Petugas TPPGD membuatkan berkas rekam medis gawat darurat dengan menyertakan formulir pendaftaran pasien di dalamnya.
  14. Penulisan identitas pasien menggunakan huruf kapital/ balok dengan tinta hitam.
  15. Petugas TPPGD mempersilahkan keluarga Pasien untuk menunggu di ruang tunggu.
  16. Petugas TPPGD mengirimkan sampul berkas rekam medis kepada petugas di Secondary Triage.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien Kegawatdaruratan

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/.php/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pendaftaran Pasien IGD"