Berdasarkan, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
laporan hasil pengujian laboratorium dan Surat Pengantar Laboratorium
1. Pengguna layanan/masyarakat /instansi terkait mengajukan pengaduan dan menyerahkan materi aduan ke penanggungjawab / pengelola pengaduan
2. Pemeriksaan materi aduan atas penyampaian laporan pengaduan, penganggung jawab / pengelola pengaduan akan menindak lanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti - bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut
3. a. Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang - kurangnya berisi informasi atau tidak lengkapnya materi aduan
b. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap
4.a. Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh penyelenggara
b.Dalam hal ini berkas aduan tidak lengkap dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut
5.a. Hasil Tindak lanjut aduan penyelesaian pengaduan disampaikan selambat - lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)hari sejak diputuskan
b. Pelapor dianggap mencabut laporan pengaduannya
6. Penyampaian hasil keputusan laporan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store