Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum: Terdaftar pada SIMRS; Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penanggungjawab; Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa.
  2. Pasien BPJS: Terdaftar pada SIMRS; Surat Jaminan (SEP); Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter Penaggungjawab; Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa.

  1. Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan
    1. Pasien rawat jalan yang memerlukan pemeriksaan radiologi melakukan pendaftaran di loket pendaftaran radiologi.
    2. Pasien BPJS dengan membawa surat jaminan yang telah lolos verifikasi.
    3. Pasien umum diarahkan melakukan pembayaran pemeriksaan radiologi di kasir rumah sakit.
    4. Untuk pemeriksaan pasien dengan kontras media harus mendapat persetujuan dokter spesialis radiologi, advis dokter, dan waktu pelaksanaan pemeriksaan.
    a. Jika dijadwalkan pada hari itu pasien melanjutkan prosedur 2 atau 3 diatas.
    b. Jika dijadwalkan hari lain maka pasien tidak melanjutkan prosedur selanjutnya.
    5. Petugas radiologi akan melakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter.
    6. Selama menunggu waktu dan hasil pemeriksaan dapat menunggu di ruang tunggu Instalasi radiologi.
    7. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi mencetak hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan hasil (interprestasi).
    8. Setelah hasil pemeriksaan dibaca dokter kemudian diserahkan ke petugas loket penyerahan hasil.
    9. pasien atau keluarga pasien dapat mengambil hasil pemeriksaan dan menandatangani buku serah terima hasil.
  2. Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap
    1. Petugas ruangan mengantar pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiologi ke instalasi radiologi.
    2. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter.
    3. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi mencetak hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan hasil (interprestasi).
    4. Setelah hasil pemeriksaan dibaca dokter kemudian diserahkan ke petugas loket penyerahan hasil.
    5. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan oleh petugas kepada petugas ruangan dan menandatangani buku serah terima hasil.

  1. Pemeriksaan foto rontgen polos, dental x-ray, panoramik, USG dan ct scan polos waktu pelayanan ≤ 3 jam.
  2. Pemeriksaan cito  ≤ 1 jam.
  3. Pemeriksaan rontgen dan ct scan dengan kontras ≤ 1 hari.
  4. Ditemukan hasil dengan nilai kritis dilaporkan ke perawat ruangan/DPJP baik dengan atau tanpa ekspertice dokter ≤ 30 menit

  1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. ​​​​​​​Pasien BPJS:Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

1. Pemeriksaan foto rontgen polos 2. Pemeriksaan foto rontgen dengan kontras media 3. Pemeriksaan dental x ray 4. Pemeriksaan panoramik 5. Pemeriksaan long spine 6. Pemeriksaan ct scan 7. Pemeriksaan ct scan dengan kontras media. 8. Pemeriksaan ct scan cardiak, angio/venografi. 9. Pemeriksaan USG 10. Pemeriksaan Floroscopy C Arm.

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"