Setifikasi Karantina Ekspor Buah Manggis Ke China

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum buah manggis dimuat ke atas alat angkut; b. Untuk barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambar pada saat tiba di tempat pengeluaran
  4. Buah manggis berasal dari kebun yang telah diregistrasi
  5. Buah manggis yang akan diekspor harus diseleksi, sortir dan diberi perlakuan dengan air blast atau fumigasi untuk memastikan buah manggis bebas dari serangga hidup
  6. Buah manggis tidak ada yang rusak/ busuk, bersih dari ranting, daun, akar tanaman dan tanah
  7. Buah manggis dipaking dan disimpan tersendiri, terpisah dari barang lainnya untuk menghindari reinfestasi OPT
  8. Buah manggis dikemas oleh packing house yang telah teregistrasi dengan menggunakan kemasan yang baru dan bersih
  9. Boks kemasan buah manggis diberi label keterangan yang berisi tentang jenis barang, tempat asal, nama atau nomor registrasi packing house dalam bahasa Inggris. Setiap pengiriman buah manggis diberi tanda ‘To The People’s Republic of China’
  10. Dalam kolom Additional Declaration pada Phytosanitary Certificate dicantumkan keterangan sebagai berikut: “This Batch of Mangosteen Fruits Comply with Protocol of Phytosanitary Requirements for The Export of Mangosteen Fruits from Indonesia to China and are Free of any Quarantine Pest of Concern to China”

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara on line
  2. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, dilakukan untuk mengetahui (a) kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan (b) kesesuaian jenis dan jumlah buah manggis dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2)
  3. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan meliputi: i. Kondisi buah manggis yaitu tidak busuk/rusak; ii. Identitas buah manggis; iii. Kondisi kemasan yang digunakan; iv. Keberadaan OPT
  4. Hasil pemeriksaan visual dan atau laboratoris dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (formulir DP-5)
  5. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan di packing house, untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan untuk dicegah pemasukannya di negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan
  6. Pemeriksaan terhadap kondisi buah manggis dan keberadaan OPT dilakukan berdasarkan lot pemeriksaan. Lot pemeriksaan dibedakan berdasarkan asal sumber buah manggis atau kelompok tani pemasok sumber buah manggis ke packing house
  7. Pemeriksaan dilakukan dengan sampel pada setiap lot pemeriksaan sebanyak 2%
  8. Tindakan pembebasan dilakukan terhadap lot buah manggis yang memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10). Apabila terdapat lot buah manggis yang tidak memenuhi persyaratan, maka lot tersebut ditolak untuk dikirim ke China
  9. Media Pembawa harus dikirim ke negara tujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10)
  10. Pemilik atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Phytosanitary Certificate (KT-10)

Jangka waktu layanan 1-3 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

 

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya

1

Dokumen Tindakan Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

5

/Kilogram

3

Pengujian laboratorium (entomology)

10.000

/sampel

Sertifikat Fitosanitari/Phytosanitary Certificate (KT-10)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Setifikasi Karantina Ekspor Buah Manggis Ke China"