Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum:
    1. Terdaftar pada SIMRS;
    2. Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap;
    3. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa, tidak minum obat-obatan, dan tidak haid untuk pemeriksaan urine lengkap.
  2. Pasien BPJS:
    1. Terdaftar pada SIMRS;
    2. Surat Jaminan (SEP);
    3. Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap;
    4. Dalam pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan puasa, tidak minum obat-obatan, dan tidak haid untuk pemeriksaan urine lengkap.

  1. Pasien Rawat Jalan:
    1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran laboratorium.
    2. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir rumah sakit, dan setelah mendapat kuitansi lunas, dapat dilakukan pengambilan sample di ruang sampling.
    3. Untuk pasien BPJS membawa surat jaminan (SEP)
    4. Petugas laboratorium akan melakukan pemeriksaan sample sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter (pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunologi/serologi, urinalisa, dan mikrobiologi).
    5. Selama pemeriksaan pasien dapat menunggu di ruang tunggu laboratorium.
    6. Setelah pemeriksaan selesai, pasien dapat mengambil hasil pemeriksaan ke petugas loket penyerahan hasil (setelah hasil di verifikasi) dan menandatangani buku serah terima hasil.
  2. Pasien Rawat Inap:
    1. Pengambilan sample pasien rawat inap dapat dilakukan oleh petugas ruangan atau petugas laboratorium.
    2. Petugas laboratorium akan melakukan pemeriksaan sample sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari dokter.
    3. Setelah pemeriksaan selesai, petugas laboratorium menginformasikan kepada petugas ruangan untuk mengambil hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik, terdiri dari :

  1. Pemeriksaan Hematologi : 30 menit
  2. Pemeriksaan Kimia Klinik : 30 menit
  3. Pemeriksaan Imunologi : 60 menit
  4. Pemeriksaan Mikrobiologi : 24 Jam
  5. Pemeriksaan Urinalisa : 30 menit
  6. Pemeriksaan Lengkap : 90 – 120 menit

 

  1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS: Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik, terdiri dari : 1.Pemeriksaan Hematologi; 2.Pemeriksaan Kimia Klinik; 3.Pemeriksaan Imunologi/Serologi; 4.Pemeriksaan Mikrobiologi; 5.Pemeriksaan Urinalisa;

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor 
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"