Setifikasi Karantina Ekspor Buah Salak Ke China

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum buah salak dimuat ke atas alat angkut; b. Untuk barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambar pada saat tiba di tempat pengeluaran
  4. Buah salak bebas dari Bactrocera carambolae; Bactrocera papayae; Dysmicoccus brevipes dan Marasmius palmivorus
  5. Buah salak berasal dari kebun yang telah diregistrasi
  6. Buah salak bebas dari serangga, tungau, rumput, buah busuk, akar dan tanah
  7. Buah dikemas ditempat pengepakan yang terpisah dari gudang buah, terhindar dari re-infestasi dan dikemas dengan menggunakan kemasan yang baru dan bahan yang bersih
  8. Dalam kolom Additional Declaration pada Phytosanitary Certificate dicantumkan keterangan sebagai berikut: “The consignment is in compliance with requirements described in the Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Salacca Fruits from Indonesia to China, and is free from the quarantine pests of concern to China”

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara on line
  2. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, dilakukan untuk mengetahui (a) kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan (b) kesesuaian jenis dan jumlah buah salak dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2)
  3. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan. a. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan di packing house, untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan; b. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan meliputi: i. Identitas buah salak; ii. Kondisi buah salak yaitu tidak busuk/rusak; iii. Kondisi kemasan yang digunakan; iv. Keberadaan OPT
  4. Pemeriksaan terhadap kondisi buah salak dan keberadaan OPT Pemeriksaan dibedakan berdasarkan asal sumber buah salak atau kelompok tani pemasok sumber buah salak ke packing house
  5. Hasil pemeriksaan visual dan atau laboratoris dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*) Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (formulir DP-5)
  6. Tindakan pembebasan dilakukan terhadap buah salak yang memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10)
  7. Media Pembawa harus dikirim ke negara tujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10)
  8. Pemilik atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Phytosanitary Certificate (KT-10)

Jangka waktu layanan 1-3 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

 

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Dokumen Tindakan Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

5

/Kilogram

Sertifikat Fitosanitari/Phytosanitary Certificate (KT-10)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Setifikasi Karantina Ekspor Buah Salak Ke China"