Standar Pelayanan Intensif Care Unit (ICU)

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Surat Perintah Rawat ICU
  2. Surat Pernyataan bersedia dirawat di ICU
  3. Dokumen Rekam Medis
  4. Pasien BPJS : SEP

  1. Pasien ada indikasi untuk dilakukan perawatan di ruang ICU oleh DPJP
  2. Perawat menghubungi ruang ICU untuk memastikan ruangan tersedia / tidak sekaligis menyampaikan apakah pasien infeksius / tidak
  3. Keluarga pasien mendatangi keruang ICU untuk mendapatkan informasi / penjelasan tentang ICU: Petugas ruangan memberikan edukasi tentang tata tertib, cuci tangan resiko jatuh manajemen nyeri, pemasangan alat medis dan inform consent, dan pembiayaan
  4. Keluarga setuju masuk ICU : kemudian menandatangani surat persetujuan masuk ICU
  5. Keluarga menyampaikan ke ruangan asal untuk menyampaikan persetujuan masuk ICU.
  6. Perawat IGD / ruangan / OK menyiapkan transfer pasien ke ICU
  7. Sampai di ICU perawat melakukan serah terima pasien sesuai dengan SPO yang ada.

15-30  menit (proses serah terima rawat ruang ICU)

Lama pasien dirawat sesuai dengan kondisi pasien

  1. Pasien Umum: Tarif kamar ICU sebesar Rp. 400.000,-/hari dan tarif tindakan lainnya sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Perawatan Intensif/ Intensive Care Unit/ Intencive Cardiology Care Unit

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensif Care Unit (ICU)"