Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak sebagai satuan kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pelaksanaan pelayanan perizinan dan Non Perizinan. Dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak mempunyai komitmen yang kuat untuk memuaskan pelayanan bagi masyarakat publik, melalui perbaikan berlanjut.
Tidak ada biaya tambahan selain yang telah ditentukan ( setiap pembayaran ada tanda bukti pembayaran )
Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 tahun 2011 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Melalui kotak saran
2. Akan dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store