Setifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Krisan Potong

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dikeluarkan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum bunga potong krisan dimuat ke atas alat angkut; b. Untuk barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di tempat pengeluaran

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara on line
  2. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, dilakukan untuk mengetahui (a) kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan (b) kesesuaian jenis dan jumlah bunga potong krisan dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2)
  3. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT yang dipersyaratkan negara tujuan dan/atau persyaratan yang menjadi kewajiban tambahan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan meliputi: i. Kondisi bunga potong krisan yaitu tidak busuk/rusak; ii. Kondisi kemasan yang digunakan; iii. Keberadaan OPT
  4. Tindakan pembebasan dilakukan terhadap bunga potong krisan yang memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (formulir KT-12)

Maksimal 1 hari kerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

 

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya

1

Dokumen Tindakan Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

50

/tangkai

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Setifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Krisan Potong"