Standar Pelayanan Hemodialisa

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum:
    Kartu Berobat;
    Kartu Identitas (KTP/KK/SIM);
    Kartu Berobat;
    Kartu Kontrol (pasien lama);
    Surat Dokter Penanggung jawab
  2. Pasien BPJS :
    Kartu Berobat;
    Kartu Identitas (KTP/KK/SIM);
    Melakukan Finger Print Kedatangan bagi pasien BPJS;
    Surat Elegalibitas Peserta (SEP) BPJS dari Loket Pendaftaran Rawat Jalan;
    datang sesuai jadwal Hemodialisa yang telah ditentukan.

  1. Pasien Datang Ke Rumah Sakit sesuai dengan Jadwal Hemodialisa yang telah ditentukan.
  2. Pasien melakukan Finger Print Kedatangan/ kehadiran.
  3. Petugas di Loket Pendaftaran Hemodialisa mendaftarkan pasien di SIR-RS.
  4. Petugas memasukkan tagihan tindakan hemodialisa pada billing system.
  5. Petugas memberikan pengantar untuk pembuatan SEP (Surat Elegelibitas Pserta BPJS)
  6. Dokter dan Perawat mahir Hemodialisa melakukan Assesment awal berupa pemeriksaan fisik untuk menentukan profil hemodialisa pasien.
  7. Perawat Mahir hemodialisa akan melaksanakan tindakan hemodialisa.
  8. Dokter dan perawat melakukan assement akhir.
  9. Apabila hemodialisa telah dianggap selesai maka pasien diperbolehkan pulang dan kembali lagi sesuai jadwal hemodialisa yang telah ditentukan pada assement akhir.
  10. Apabila proses hemodialisa tidak selesai dilakukan atau terdapat masalah maka pasien diharuskan menjalani rawat inap dan diberikan pengantar untuk rawat inap oleh dokter dan jadwal hemodialisa berikutnya akan ditentukan oleh dokter DPJP di rawat inap.

2-5 Jam

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS : Ditanggung BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

pelayanan hemodialisa

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor 
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"