Izin Usaha Mendirikan Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Surat Pengantar Dari Desa dan Formulir Permohonan
  2. Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Rencana Kerja / Proposal
  4. Fc. Sertifikat / Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  5. Fc. Ijin Lokasi / Surat Rekomendasi Lingkungan
  6. Surat Persetujuan dari pemilik tanah / bangunan (Apabila usaha tersebut menempati tanah / bangunan milik orang tanah )
  7. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- ( Jika mewakilkan)

  1. Surat Pengatar Dari Desa
  2. Pemohon meminta informasi Izin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan ke Kecamatan.
  3. Pemohon mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratan
  4. Kasi Kesra memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  5. Pemeriksaan oleh Kasi Kesra dan memaraf
  6. Bila lengkap secara administrasi, berkas permohonan dikirim ke Sekretariat
  7. Membuat surat undangan ke Tim Tekhnis untuk pembahasan dan pengecekan lapangan
  8. Sekretariat mengolah pembuatan surat Izin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan
  9. Proses pemeriksaan dan pemarafan
  10. Pemberitahuan surat izin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan telah selesai kepada Pemohon
  11. Staf menyerahkan surat izin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak sebagai satuan kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pelaksanaan pelayanan perizinan dan Non Perizinan. Dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak  mempunyai komitmen  yang kuat untuk memuaskan pelayanan bagi masyarakat publik, melalui perbaikan berlanjut.

Tidak ada biaya tambahan selain yang telah ditentukan ( setiap pembayaran ada tanda bukti pembayaran /Retribusi)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

1. Melalui kotak saran

2. Akan dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mendirikan Pariwisata dan Kebudayaan"