Izin Mendirikan Bangunan

  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN IMB BERMATERAI Rp. 6000,
  2. Fc. Ukuran Rumah M², tidak bertingkat dan tidak untuk usaha
  3. Fc. Sertifikat Tanah
  4. Fc. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  5. Gambar Situasi Tanah Skal 1 : 1.000
  6. Gambar Rencana, denah, Pondasi Atap ( Tampak Muka )
  7. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- ( Jika mewakilkan )

  1. Pemohon meminta informasi IMB ke Kecamatan.
  2. Pemohon mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Kasi Trantib memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  4. Pemeriksaan oleh Kasi Trantib dan memaraf
  5. Bila lengkap secara administrasi, berkas permohonan dikirim ke Sekretariat
  6. Membuat surat undangan ke Tim Tekhnis untuk pembahasan dan pengecekan lapangan
  7. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, diterbitkan resi penerimaan berkas
  8. Apabila tdpt kekurangan atau ketidaksesuaian persyaratan dg kondisi lapangan, mk pemohon dlm 6 hari kerja wajib memenuhi kekurangan tsb, apabila tidak dipenuhi maka permohonan batal
  9. Tim Tekhnis memberikan Rekomendasi kpd Camat
  10. Sekretariat mengolah pembuatan surat IMB
  11. Proses pemeriksaan dan pemarafan
  12. Registrasi surat IMB dan pengarsipan
  13. Pemberitahuan surat IMB telah selesai kpd Pemohon
  14. Pemohon melaksanakan pembayaran retribusi.

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak sebagai satuan kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pelaksanaan pelayanan perizinan dan Non Perizinan. Dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak  mempunyai komitmen  yang kuat untuk memuaskan pelayanan bagi masyarakat publik, melalui perbaikan berlanjut.

Tidak ada biaya tambahan selain yang telah ditentukan    ( setiap pembayaran ada tanda bukti pembayaran / Retribusi)

Dihitung, berdasarkan Perda Kab. Demak No. 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

1. Melalui kotak saran

2. Akan dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"