Standar Pelayanan Kasir Rawat Inap

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum:
    Kartu berobat RS.
  2. Pasien BPJS:
    Kartu berobat RS;
    Membawa SEP.
  3. Pasien dengan kerjasama:
    Kartu berobat RS;
    Membawa Pengantar dari Perusahaan.

  1. Pasien/ keluarga pasien datang ke loket pembayaran / kasir dengan membawa Kartu Berobat RS.
  2. Kasir mengeluarkan rincian pembayaran (bagi pasien umum dan dengan kerjasama).
  3. Pasien/ keluarga pasien dipersilahkan untuk mengecek rincian.
  4. Pasien/ keluarga pasien membayar tindakan sesuai yang tertera pada rincian kepada petugas loket pembayaran/ kasir.
  5. Petugas loket pembayaran/kasir menerima rincian pembayaran dari loket pembayaran/kasir pertama berupa kwitansi rangkap 3 : lembar 1 kwitansi warna putih untuk pasien/keluarga pasien, lembar 2 kwitansi warna merah untuk ruangan, lembar 3 kwitansi warna kuning untuk arsip keuangan/kasir.
  6. Pasien kembali ke Rawat Inap dengan menyerahkan bukti pembayaran warna merah kepada petugas Rawat Inap.
  7. Pasien diperbolehkan untuk pulang.

10 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai tarif INA-CBGs)

Keakuratan Pembayaran Pelayanan Rawat Inap

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor 
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir Rawat Inap"