Pelayanan Sertifikasi Antar Area Masuk Karantina Hewan

  1. Membawa KTP atau identitas pemilik komoditas
  2. Membawa seluruh komoditas yang akan disertifikasi
  3. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit
  4. Dilengkapi Surat Keterangan Asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
  5. Dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong satwa liar yang tidak dilindungi dan diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), serta terhadap satwa liar yang dilindungi SATSDN diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina hewan kepada petugas konter secara manual atau melalui PPK Online (Form 1).
  2. Petugas konter menerima permohonan (Form 1) dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Media Pembawa HPHK dan Dokumen Karantina (KH 1) dengan pengguna jasa, serta mencatat dan mengagendakan permohonan untuk diteruskan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan.
  3. Kepala UPT menugaskan fungsional Karantina Hewan (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan Media Pembawa.
  4. Pejabat Karantina (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) melakukan pemeriksaan administratif Media Pembawa HPHK (jika persyaratan tidak lengkap maka dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan).
  5. Pejabat Karantina (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) melakukan pemeriksaan kesehatan Media Pembawa HPHK (jika tidak sehat maka dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan).
  6. Pejabat Karantina (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) menerbitkan Sertifikat Pelapasan Karantina Hewan (KH 14) jika dinyatakan memenuhi persyaratan dan sehat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa dan dibuktikan dengan kuitansi, pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank.
  8. Petugas konter menerima Sertifikat Pelapasan Karantina Hewan (KH 14) dari Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan untuk disampaikan kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan.
  9. Pengguna jasa menerima Sertifikat Pelapasan Karantina Hewan (KH 14) dengan menunjukkan kuitansi lunas dari Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan.

  1. SKP Kelas I Cilacap menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai Standar Waktu Pelayanan.
  2. Standar Waktu Pelayanan adalah waktu yang diukur mulai dari pelaksanaan tindakan karantina sampai dengan diterbitkannya sertifikat karantina yang terdiri dari; waktu penyelesaian dokumen; waktu penyelesaian tindakan karantina dan waktu pengujian Laboratorium (bagi yang memerlukan pengujian laboratorium).
  3. Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa yang digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk), Risiko Sedang (Medium Risk) dan Risiko Tinggi (High Risk).

Resiko Rendah   1 jam   -   1 Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -   3 Hari

Resiko Tinggi      1 Jam  - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis target HPHK

 

  1. Biaya jasa tindakan karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di SKP Kelas I Cilacap ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
  2. Pembayaran PNBP jasa tindakan karantina dibayarkan langsung melalui rekening Bendahara Penerima PNBP.
  3. Rincian Biaya jasa tindakan karantina yaitu :
    1. Jasa Tindakan Karantina
    2. Jasa Sarana dalam Rangka Tindakan Karantina
    3. Dokumen Tindakan Karantina (Rp 5000,00)
    4. Perjalanan Dinas (bila ada)

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap
Komplek Bandara Tunggul Wulung, Tritih Lor, Kec. Jeruk Legi, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53252
Email : skp1cilacap@gmail.com
SMS/Telp 081393051279

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Antar Area Masuk Karantina Hewan"