Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Brokoli (Brassica oleracea)

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
  2. Dikeluarkan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. Dalam hal pelaporan, dilakukan secara elektronik (PPK-Online) atau secara tertulis sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. Untuk barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum brokoli dimuat ke atas alat angkut; b. Untuk barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di tempat pengeluaran

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina secara on line
  2. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, untuk mengetahui (i) kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan, dan (ii) kesesuaian jenis dan jumlah brokoli (Brassica oleracea) dengan dokumen persyaratan karantina. Pejabat Karantina Tumbuhan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (formulir DP-2).
  3. Petugas Karantina (POPT) melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK secara visual dan/atau laboratoris serta mengetahui kondisi fisik media pembawa. Hasil pemeriksaan visual dan atau laboratoris dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas dan Pengujian Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (formulir DP-5). Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan meliputi: i. Kondisi brokoli (Brassica oleracea) yaitu tidak busuk/rusak; ii. Kondisi kemasan yang digunakan; iii. Keberadaan OPT
  4. Tindakan pembebasan dilakukan terhadap brokoli (Brassica oleracea) yang memenuhi persyaratan dengan cara menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (formulir KT-12)

Maksimal 1 hari kerja

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

2

/Kilogram

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Brokoli (Brassica oleracea)"