Standar Pelayanan Kasir Rawat Jalan

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum:
    Nomor Rekam Medis Pasien
  2. Pasien Pihak ke tiga kerjasama perusahaan:
    Nomor rekam medis;
    Pengantar dari Perusahaan.

  1. Pasien/keluarga pasien datang ke loket pembayaran yang telah disediakan untuk membayar biaya pemeriksaan/konsultasi dokter dengan menunjukkan kartu berobat.
  2. Pasien dapat membayar secara tunai/transfer/QRIS/EDC
  3. Petugas loket pembayaran/kasir membuat tanda terima pembayaran berupa kwitansi dengan rangkap 3: lembar 1 kwitansi warna putih untuk pasien/keluarga pasien, lembar 2 warna merah untuk berkas petugas rawat jalan (sebagai bukti untuk rekonsiliasi setiap awal bulan berikutnya), lembar 3 warna kuning untuk arsip keuangan
  4. Pasien/keluarga pasien langsung ke Instalasi Rawat Jalan/Poli yang dituju dengan menyerahkan kwitansi warna merah kepada petugas Rawat Jalan
  5. Pasien telah dilayani di Instalasi Rawat Jalan atau Poliklinik
  6. Pasien/keluarga pasien datang ke loket pembayaran/ kasir dengan membawa buku pembayaran tindakan
  7. Petugas loket pembayaran/kasir membuat tanda terima pembayaran berupa kwitansi rangkap 3: lembar 1 kwitansi warna putih untuk pasien.keluarga pasien, lembar 2 kwitansi warna merah untuk rawat jalan/poli, lembar 3 kwitansi warna kuning arsip keuangan
  8. Pasien kembali ke Rawat jalan/Poli dengan menyerahkan bukti pembayaran warna merah kepada petugas Rawat Jalan/Poli (sebagai bukti untuk rekonsiliasi setiap awal bulan berikutnya)
  9. Pasien diijinkan pulang

10 Menit

1. Pasien Umum :

  • Pemeriksaan Dokter Sp./Dokter Gigi Sp. Rp.65.000
  • Konsultan subspesialis Rp. 90.000
  • Pemeriksaan Psikologi Rp. 65.000
  • Konsultasi Gizi Rp. 65.000
  • Konsultasi antar Dokter Rp. 50.000
  • Pemeriksaan Gigi & Mulut (dokter Gigi) Rp.50.000
  • Kartu Berobat Baru Rp. 10.000
  • Poli Eksekutif Rp. 100.000

Dan tarif lain sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura

2. Pasien BPJS :

  • Dijamin BPJS (sesuai INA-CBGs)

Keakuratan Pembayaran Pelayanan Rawat Jalan

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir Rawat Jalan"