1. SKP Kelas I Cilacap menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai Standar Waktu Pelayanan.
2. Standar Waktu Pelayanan adalah waktu yang diukur mulai dari pelaksanaan tindakan karantina sampai dengan diterbitkannya sertifikat karantina yang terdiri dari; waktu penyelesaian dokumen; waktu penyelesaian tindakan karantina dan waktu pengujian Laboratorium (bagi yang memerlukan pengujian laboratorium).
3. Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa yang digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk), Risiko Sedang (Medium Risk) dan Risiko Tinggi (High Risk).
Resiko Rendah 1 jam - 1 Hari
Resiko Sedang 1 Jam - 3 Hari
Resiko Tinggi 1 Jam - 21 Hari
N/b : Tergantung jenis target OPTK
1. Biaya jasa tindakan karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di SKP Kelas I Cilacap ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
2. Pembayaran PNBP jasa tindakan karantina dibayarkan langsung melalui rekening Bendahara Penerima PNBP.
3. Rincian Biaya jasa tindakan karantina yaitu :
Phytosanitary Certificate (KT-10)
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap
Komplek Bandara Tunggul Wulung, Tritih Lor, Kec. Jeruk Legi, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53252
Email : skp1cilacap@gmail.com
Telp (0282) 521870
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store