Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor

  1. Membawa KTP pemilik komoditas
  2. Membawa seluruh komoditas yang akan disertifikasi
  3. Import Permit atau Protokol Ekspor yang diterbitkan oleh Negara Tujuan (bila ada)
  4. Surat Ijin Pengeluaran (SIP Mentan) yang dapat dilakukan secara online melalui http://simpel.pertanian.go.id/ (untuk komoditas benih)
  5. Invoice (bila ada)
  6. Packing List (bila ada)
  7. Shipping Instruction (bila ada)

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan kepada petugas counter. permohonan dapat dilakukan secara manual atau melalui PPK online. Pengajuan dilakukan dengan mengisi SP-1 Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit*) Media Pembawa/Kemasan Kayu/PSAT*).
  2. 2. Petugas counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan untuk diteruskan kepada kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan.
  3. 3. Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa. DP-1 Surat Tugas
  4. 4. POPT melakukan pemeriksaan administrasi Media Pembawa. DP-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif
  5. 5. POPT melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPTK. DP-5 Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa / Kemasan Kayu / Pemeriksaan Identitas Dan Pengujian Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  6. 6. Bendahara penerima menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa dan menerbitkan Kwitansi Pembayaran.
  7. 7. POPT menerbitkan sertifkat pelepasan karantina Tumbuhan berupa KT-10 Phytosanitary Certificate
  8. 8. Petugas counter menyerahkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan dan Kwitansi Pembayaran kepada Pengguna Jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan.
  9. 9. Pengguna jasa menerima Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan dan Kwitansi Pembayaran.

1. SKP Kelas I Cilacap menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai Standar Waktu Pelayanan.
2. Standar Waktu Pelayanan adalah waktu yang diukur mulai dari pelaksanaan tindakan karantina sampai dengan diterbitkannya sertifikat karantina yang terdiri dari; waktu penyelesaian dokumen; waktu penyelesaian tindakan karantina dan waktu pengujian Laboratorium (bagi yang memerlukan pengujian laboratorium). 
3. Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa yang digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk), Risiko Sedang (Medium Risk) dan Risiko Tinggi (High Risk).

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis target OPTK

1. Biaya jasa tindakan karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di SKP Kelas I Cilacap ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
2. Pembayaran PNBP jasa tindakan karantina dibayarkan langsung melalui rekening Bendahara Penerima PNBP.
3. Rincian Biaya jasa tindakan karantina yaitu :

  • Dokumen tindakan karantina Rp 5.000,-
  • Jasa Tindak Karantina
  • Perjalanan Dinas (bila ada)

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap
Komplek Bandara Tunggul Wulung, Tritih Lor, Kec. Jeruk Legi, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53252
Email : skp1cilacap@gmail.com
Telp (0282) 521870

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor"