Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: Nomor 43 Tahun 2023

  1. Pasien Umum Baru:
    Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan;
    Kartu Identitas (KTP/KK/SIM).
  2. Pasien Umum Lama:
    Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu Berobat RS;
    Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/ kontrol.
  3. Pasien BPJS Baru:
    Surat pengantar rujukan Kartu BPJS;
    Kartu Identitas (KTP/KK/SIM).
  4. Pasien BPJS Lama:
    Surat pengantar rujukan;
    Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu Berobat RS; Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/ control.

  1. Setiap pasien yang datang untuk berobat ke Poliklinik Rumah Sakit harus mengambil nomor antrian yang disediakan di loket pendaftaran pasien rawat jalan.
  2. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian.
  3. Pendaftaran pasien rawat jalan dibedakan antara pasien umum, pasien dengan jaminan dan lansia.
  4. Pasein diharapkan menyerakan identitas diri.
  5. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) oleh petugas.
  6. Pasien Baru, akan dibuatkan kartu berobat RSUD Ratu Zalecha Martapura berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) oleh Petugas Pendaftaran.
  7. Jika pasien tidak membawa kartu berobatnya maka petugas mencarikan nomer rekam medis melalui Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS).
  8. Petugas Loket Pendaftaran mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Ratu Zalecha Martapura dan mengarahkan untuk menunggu di Poliklinik tujuan.
  9. Pasien/ keluarganya menunggu panggilan oleh petugas di ruang tunggu sesuai dengan nomor antrian.
  10. Dokter melakukan Assement, menegakan Diagonosis Penyakit pasien dapat melakukan Pemeriksaan Penunjang, maka terdapat 3 (tiga) kategori pasien yaitu:
    a. Pasien dengan berobat jalan.
    b. Pasien diputuskan rawat inap berdasarkan indikasi medis. Dan diberi pengantar rawat inap yang akan diserahkan pasien ke Loket pendaftaran rawat inap. Tetapi jika pasien memerlukan penangannan kegawat daruratannya diarahkan ke IGD.
    c. Pasien berobat jalan disarankan melakukan kontrol ulang.
  11. Pasien BPJS rawat jalan dapat mengambil obat di Apotek Rawat Jalan dengan menyerahkan resep dokter dan copy SEP.
  12. Pasien rawat jalan umum dapat menebus obat di Loket Apotek Depo II.

≤60 menit (mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai dilayani petugas poliklinik)

  1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS: Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Pemeriksaan Poliklinik (Spesialis Kulit dan Kelamin,
Spesialis Anak,
Spesialis Bedah,
Spesialis Bedah Vaskuler,
Spesialis Penyakit Dalam Hemato Onkologi,
Spesialis Penyakit Dalam,
Spesialis Penyakit Dalam Endokrin,
Spesialis Penyakit Dalam Gastro Enterologi Hepatologi,
Spesialis Kebidanan & Kandungan,
Spesialis Mata,
Spesialis Orthopaedi,
Spesialis Bedah Ortopedi Konsultan Tulang Belakang,
TB DOTs,
Spesialis Saraf,
Spesialis Paru,
Spesialis Jantung,
Spesialis THT,
Spesialis Gizi,
KIA dan PKBRS,
Tumbuh Kembang,
Gigi (Sub Spesialis Konservasi Gigi dan Sub Spesialis Gigi Periodonti),
Fisioterapi (spesialis Rehabilitasi Medis),
Terapi Wicara,
Spesialis Kesehatan Jiwa,
Psikologi,
VCT (Voluntary Counseling and Testing),
Medical Chek Up).

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • SP4N Lapor 
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"