Pelayanan Sertifikasi Impor Karantina Hewan

  1. Membawa KTP atau identitas pemilik komoditas
  2. Membawa seluruh komoditas yang akan disertifikasi
  3. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal
  4. Dilengkapi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya untuk media yang tergolong benda lain
  5. Surat Keterangan Transit apabila alat angkut melakukan transit (bila ada)
  6. Dilengkapi Surat Izin Pemasukan dari Kementerian Perdagangan RI
  7. Dilengkapi Surat Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI
  8. Dilengkapi Hasil Pengujian Laboratorium (Tergantung target Hama Penyakit Hewan Karantina dari Media Pembawa)
  9. Dilengkapi Untuk sapi bibit, dilengkapi dengan Sertifikat Asal-Usul/Silsilah (pedigree) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Breeder sejenis atau badan-badan pemerintah/semi pemerintah/swasta yang berwenang
  10. Dilengkapi Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI untuk produk hewan
  11. Dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) untuk Media Pembawa yang tergolong Satwa Liar tidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) untuk media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
  12. Menunjukkan Bill of Loading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB), Packing List, Cargo Manifest, Invoice, Mortality certificate (bila ada)

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pemasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, permohonan dapat dilakukan secara manual atau melalui PPK Online yang kemudian diajukan kepada Petugas konter (Form 1).
  2. Petugas konter menerima permohonan (Form 1) dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Media Pembawa HPHK dan Dokumen Karantina (KH 1) dengan pengguna jasa, serta mencatat dan mengagendakan permohonan untuk diteruskan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan.
  3. Kepala UPT menugaskan fungsional Karantina Hewan (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan Media Pembawa.
  4. Pejabat Karantina (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) melakukan pemeriksaan administratif Media Pembawa HPHK (jika persyaratan tidak lengkap maka dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan).
  5. Pejabat Karantina (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) melakukan pemeriksaan kesehatan Media Pembawa HPHK (jika tidak sehat maka dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan).
  6. Pejabat Karantina (Medik Veteriner/Paramedik Veteriner) menerbitkan Sertifikat Pelapasan Karantina Hewan (KH 14) jika dinyatakan memenuhi persyaratan dan sehat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa dan dibuktikan dengan kuitansi, pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank.
  8. Petugas konter menerima Sertifikat Pelapasan Karantina Hewan (KH 14) dari Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
  9. Pengguna jasa menerima Sertifikat Pelapasan Karantina Hewan (KH 14) dengan menunjukkan kuitansi lunas dari Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan.

  1. SKP Kelas I Cilacap menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai Standar Waktu Pelayanan.
  2. Standar Waktu Pelayanan adalah waktu yang diukur mulai dari pelaksanaan tindakan karantina sampai dengan diterbitkannya sertifikat karantina yang terdiri dari; waktu penyelesaian dokumen; waktu penyelesaian tindakan karantina dan waktu pengujian Laboratorium (bagi yang memerlukan pengujian laboratorium). 
  3. Standar Waktu Pelayanan ditentukan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa yang digolongkan sebagai Risiko Rendah (Low Risk), Risiko Sedang (Medium Risk) dan Risiko Tinggi (High Risk).

Resiko Rendah   1 jam   -   1 Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -   3 Hari

Resiko Tinggi      1 Jam  - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis target HPHK

  1. Biaya jasa tindakan karantina sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di SKP Kelas I Cilacap ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
  2. Pembayaran PNBP jasa tindakan karantina dibayarkan langsung melalui rekening Bendahara Penerima PNBP.
  3. Rincian Biaya jasa tindakan karantina yaitu :
    1. Jasa Tindakan Karantina
    2. Jasa Sarana dalam Rangka Tindakan Karantina
    3. Dokumen Tindakan Karantina (Rp. 5.000,00)
    4. Perjalanan Dinas (bila ada)

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap
Komplek Bandara Tunggul Wulung, Tritih Lor, Kec. Jeruk Legi, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53252
Email : skp1cilacap@gmail.com
SMS/Telp 081393051279

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Impor Karantina Hewan"