Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Keterangan SKCK dari Kepala Desa
  2. Foto Kopy KTP dan KK Asli

  1. Pemohon mengajukan SKCK ke camat untuk ditandatangani (Regestrasi dan Legalisasi)
  2. Selanjutnya SKCK diteruskan ke Kapolsek untuk proses lebih lanjut

  1. Pemohon Membawa Berkas
  2. Petugas Pelayanan menerima, memeriksa kelengkapan dan dicatat ke buku register
  3. Kasi Pelayanan Memverifikasi dan memberikan paraf jika sesuai
  4. Sekcam menvalidasi dan memberikan paraf
  5. Camat Memeriksa dan menandatangani
  6. Petugas Pelayanan menstempel, menyerahkan berkas dan menyimpan berkas sebagai arsip kecamatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"