SOP Mengkoordinir Program Kegiatan Kualitn Hidup perempuan Dan Kualitas keluarga

  1. Perempuan warga Negara RI

  1. 1 Mengkoordinir kegiatan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, penyusunan rencana program dan kegiatan tahunan bidang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga. 2 Mengkoordinir kegiatan bimbingan manajemen usaha dan keterampilan perempuan dalam mengelola usaha. 3 Mengkoordinir kegiatan pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender. 4 Mengkoordinir kegiatan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender di bidang ekonomi. 5 Mengkoordinir kegiatan pembinaan kepada kelompok organisasi perempuan. 6 Mengkoordinir kegiatan Gerakan Sayang Ibu ( GSI ). 7 Mengkoordinir kegiatan advokasi kebijakan penghapusan buta aksara perempuan 8 Mengkoordinir kegiatan pemberdayaan lembaga yang berbasis gender 9 Mengkoordinir kegiatan advokasi, fasilitasi pengarusutamaan gender bagi perempuan 10 Mengkoordinir kegiatan pemetaan potensi organisasi dan lembaga masyarakat 11 Mengkoordinir kegiatan pendataan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik 12 Mengkoordinir kegiatan pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data keluarga 13 Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Koordinir Program Kegiatan kualitan hidup perempuan dan kualitas keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Mengkoordinir Program Kegiatan Kualitn Hidup perempuan Dan Kualitas keluarga"