Pelayanan Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. Mengisi berkas Permohonan Sertifikat P-IRT (Disediakan Dinas Kesehatan Kota Tegal)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas Foto ukuran 4x6 ( 2 lember ) dan 3x4 ( 1 lembar)
  4. Alamat dan denah lokasi usaha
  5. Rancangan label
  6. Fotocopy Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  7. Mengisi Data Perusahaan dan produk pangan
  8. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon yang sudah punya)
  9. Fotocopy Sertifikat P-IRT (bagi pemohon perpanjangan)

  1. Pemohon a. Meminta informasi persyaratan dan formulir permohonan kepada Petugas b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas
  2. Petugas pendaftaran a. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas permohonan, apabila terdapat kekurangan persyaratan maka tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka diberikan resi. b. Petugas mengagendakan jadwal kunjungan dan menyiapkan berkas kunjungan
  3. Kunjungan ke lokasi Pemohon a. Melihat dan memeriksa sarana dan prasarana yang ada, apakah sudah sesuai dengan ketentuan b. Melihat proses produksi, apakah sudah sesuai dengan Cara Produksi Pangan Yang Baik c. Melihat penjamah pangan, apakah sudah sesuai higene personil penjamah makanan d. Melihat bahan baku, bahan tambahan, dan hasil produksi, apakah sudah sesuai dengan standar keamanan pangan e. Sampling produk P-IRT untuk diuji laboratorium, apakah memenuhi syarat kesehatan atau tidak f. Meminta keabsahan berita acara kunjungan dan kesanggupan tindak lanjut hasil kunjungan
  4. Membuat Sertifikat P-IRT apabila seluruh ketentuan sudah terpenuhi semua
  5. Pemohon menerima Sertifikat P-IRT

14 Hari

Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2012

Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

1. Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran
2. Melalui Telp. (0283) 353351 Fax. (0283) 353351
3. Email : jkm.dinkeskotategal@gmail.com
4. Website : dinkes.tegalkota.go.id
5. Melalui kotak saran
6. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"