Pelayanan Rekomendasi Pendirian Optik

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Laik Sehat yang masih berlaku
  4. Fotocopy Surat Izin Praktik Refraksionis Optision
  5. Surat pernyataan bekerjasama dengan Laboratorium Optik
  6. Denah Optik
  7. Surat Keterangan sebagai Penanggungjawab
  8. Surat Keterangan Prasarana yang ada
  9. Kerjasama Limbah

  1. Pemohon a. Meminta informasi persyaratan dan formulir permohonan kepada Petugas b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas
  2. Petugas pendaftaran a. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas permohonan, apabila terdapat kekurangan persyaratan maka tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka diberikan resi. b. Petugas mengagendakan jadwal kunjungan dan menyiapkan berkas kunjungan
  3. Kunjungan ke Lokasi Pemohon a. Melihat dan memeriksa sarana dan prasarana yang ada, apakah sudah sesuai dengan ketentuan b. Memeriksa ruang pemeriksaan kesehatan mata c. Memeriksa ruang penyimpanan kacamata d. Meminta keabsahan berita acara kunjungan dan kesanggupan tindak lanjut hasil kunjungan
  4. Membuat Rekomendasi apabila sudah sesuai hasil kunjungan
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi dari petugas dengan mengembalikan resi pendaftaran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Optik

1. Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran
2. Melalui Telp. (0283) 353351 Fax. (0283) 353351
3. Email : jkm.dinkeskotategal@gmail.com
4. Website : dinkes.tegalkota.go.id
5. Melalui kotak saran
6. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendirian Optik"