Pelayanan Rekomendasi Klinik Utama

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Laik Sehat yang masih berlaku
  4. Fotocopy SPPL
  5. Surat Pernyataan bermaterai tidak melakukan Operasi
  6. Struktur Organisasi Daftar Ketenagaan (Medis dan Non Medis)
  7. Foto copy Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan (Minimal) a. 1 orang Dokter Spesialis sebagai Penanggungjawab Klinik b. 1 orang Dokter sebagai Pemberi Pelayanan c. 1 orang Apoteker sebagai Penanggungjawab (bagi klinik yang melaksanakan pelayanan kefarmasian) d. Tenaga Medis Perawat/Bidan/atau Tenaga Kesehatan lainnya sesuai jenis Pelayanan Kesehatan yang ada di Klinik
  8. Denah Klinik (Ruang Pendaftaran/ruang tunggu, ruang administrasi, ruang tindakan/ruang pemeriksaan, ruang obat, pojok ASI, toilet pasien)
  9. Surat Keterangan Prasarana Klinik yang ada (APAR,Tabung 02, Instalasi Listrik termasuk ketersediaan Genset)

  1. Pemohon a. Meminta informasi persyaratan dan formulir permohonan kepada Petugas b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas
  2. Petugas pendaftaran a. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas permohonan, apabila terdapat kekurangan persyaratan maka tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka diberikan resi. b. Petugas mengagendakan jadwal kunjungan dan menyiapkan berkas kunjungan
  3. Kunjungan ke Lokasi Pemohon a. Melihat dan memeriksa sarana dan prasarana yang ada, apakah sudah sesuai dengan ketentuan b. Melihat keberadaan kartu kendali keluar masuk obat c. Melihat kelengkapan lemari obat dan Narkotik d. Melihat administrasi keluar masuk obat dan kartu stok obat e. Memeriksa penataan obat sesuai ketentuan f. Meminta keabsahan berita acara kunjungan dan kesanggupan tindak lanjut hasil kunjungan
  4. Membuat Rekomendasi apabila sudah sesuai hasil kunjungan
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi dari petugas dengan mengembalikan resi pendaftaran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Klinik Utama

1. pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran
2. Melalui Telp. (0283) 353351 Fax. (0283) 353351
3. Email : jkm.dinkeskotategal@gmail.com
4. Website : dinkes.tegalkota.go.id
5. Melalui kotak saran
6. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Klinik Utama"