Pelayanan Surat Rekomendasi Toko ALKES

  1. Fotocopy Ijasah dan Surat Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian (SIKTTK) Penanggungjawab Teknis (PJT)
  2. Fotocopy KTP Penanggungjawab Teknis (PJT)
  3. Asli Surat Pernyataan kesediaan PJT sebagai penanggungjawab toko Alkes (materai Rp. 6.000,-)
  4. Asli Surat Rekomendasi PAFI (atau organisasi profesi terkait)
  5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy Akte Notaris pendirian perusahaan
  8. Ijin domisili pemohon dan penanggungjawab teknis (PJT)
  9. Fotocopy Sertifikat Laik Sehat
  10. Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki SIP
  11. Fotocopy surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak)
  12. Surat Pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender, hanya melakukan penjualan secara eceran (materai Rp. 6.000,-)
  13. Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang alat kesehatan (materai Rp. 6.000,-)
  14. Standart prosedur pelayanan (SPO) alat kesehatan

  1. Pemohon a. Meminta informasi persyaratan dan formulir permohonan kepada Petugas b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas
  2. Petugas pendaftaran a. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas permohonan, apabila terdapat kekurangan persyaratan maka tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka diberikan resi. b. Petugas mengagendakan jadwal kunjungan dan menyiapkan berkas kunjungan
  3. Kunjungan ke Lokasi Pemohon a. Melihat dan memeriksa sarana dan prasarana yang ada, apakah sudah sesuai dengan ketentuan b. Memeriksa jenis alkes yang dijual c. Memeriksa buku penjualan alat kesehatand. Melihat administrasi keluar masuk alkes dan kartu stok alkes e. Memeriksa ruang penyimpanan dan gudang alkes f. Meminta keabsahan berita acara kunjungan dan kesanggupan tindak lanjut hasil kunjungan
  4. Membuat Rekomendasi apabila sudah sesuai hasil kunjungan
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi dari petugas dengan mengembalikan resi pendaftaran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Toko ALKES

1. pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran
2. Melalui Telp. (0283) 353351 Fax. (0283) 353351
3. Email : jkm.dinkeskotategal@gmail.com
4. Website : dinkes.tegalkota.go.id
5. Melalui kotak saran
6. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Toko ALKES"