Pembetulan SPPT PBB-P2

  1. Surat permohonan pembetulan diajukan oleh perorangan atau kolektif.
  2. Surat pengantar desa (letak obyek pajak).
  3. Melampirkan Surat Kuasa bila pemohon berhalangan.
  4. SPOP dan atau LSPOP diisi lengkap dan jelas serta tandatangan dari pemohon atau kuasa.
  5. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP)
  6. Fotocopy bukti surat tanah (Sertifikat/Akta Jual beli/Letter C/atau bukti lainnya).
  7. Fotocopy bukti surat bangunan (IMB/IPB/Sket Lurah/bukti lainnya).
  8. SPPT/SKPD asli tahun berjalan atau sebelumnya
  9. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan obyek pajak ke pelayanan PBB-P2.
  2. Wajib Pajak mengajukan secara individu harus mengisi SPOP dan atau LSPOP individu dan jika wajib Pajak mengajukan secara Kolektif harus mengisi SPOP dan atau LSPOP kolektif
  3. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan pembetulan SPPT/SKPD kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat Berkas (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan
  4. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk didisposisikan kepada petugas pendataan, penilaian, dan penetapan.
  5. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap atau tidak dapat diproses maka membuat konsep surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
  6. Petugas pendataan dan penilaian melakukan pemutakhiran data dan grafis, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Setelah selesai berkas permohonan diserahkan kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan. Kepala seksi Pendataan dan Penetapan meneliti dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan melakukan perekaman SPOP dan atau LSPOP dan mencetak SPPT. Kemudian membuat Konsep SK Pembetulan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan setelah diparaf oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Demak.
  8. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan meneliti dan memaraf konsep SK Pembetulan.
  9. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan memaraf konsep Berita Acara Pemeriksaan dan SK Pembetulan.
  10. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menyerahkan konsep SK Pembetulan dan SPPT kepada kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  11. Petugas pelayanan mengadministrasikan SK Pembetulan dan SPPT.
  12. Petugas pelayanan PBB-P2 menyampaikan SK Pembetulan dan SPPT kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  13. Proses Selesai.

  • Individu : 3 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap
  • Kolektif : 6 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store