Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Pasien Umum : Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; Kartu Identitas (KTP/KK/SIM); Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung).
  2. Pasien BPJS/KIS: Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; Kartu BPJS/KIS; Kartu Identitas (KTP/KK/SIM); Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung).

  1. A. TRIASE 1. Pasien datang diterima tenaga kesehatan di IGD Rumah Sakit. 2. Di ruang triase dilakukan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya oleh dokter dan perawat dengan cara: a. Menilai tanda vital dan kondisi umum Pasien, b. Menilai kebutuhan medis, c. Menilai kemungkinan bertahan hidup, d. Menilai bantuan yang memungkinkan, e. Memprioritaskan penanganan definitive. 3. Namun bila jumlah Pasien lebih dari 50 orang, maka triase dapat dilakukan di luar ruang triase (di depan gedung IGD Rumah Sakit). 4. Pasien dibedakan menurut kegawatdaruratannya dengan memberi kode warna: a. Kategori merah: prioritas pertama (area resusitasi) Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera, b. Kategori kuning: prioritas kedua (area tindakan) Pasien memerlukan tindakan defenitif tidak ada ancaman jiwa segera, c. Kategori hijau: prioritas ketiga (area observasi) Pasien dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan, d. Kategori hitam: prioritas nol Pasien meninggal atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin diresusitasi. 5. Pasien dengan Kategori Merah akan dilakukan Resusitasi dan Stabilisasi. 6. Apabila dokter sedang menangani Pasien dengan kategori kuning tetapi disaat yang bersamaan datang Pasien dengan kategori merah, maka dokter wajib mendahulukan atau mengutamakan tindakanresusitasi kepada Pasien dengan kategori merah tersebut.
  2. B. TINDAKAN 1. Memberikan tindakan Resusitasi dan Stabilisasi sesuai dengan Kategori pasien yaitu berdasarkan prioritas ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment). 2. Melakukan Melakukan monitoring dan retriase terhadap tindakan resusitasi yang diberikan. Monitoring kondisi Pasien berupa pemasangan peralatan medis untuk mengetahui status tanda vital, pemasangan kateter urine, dan penilaian ulang status mental Pasien (GCS). 3. Melakukan pemeriksaan penunjang apabila kondisi pasien telah stabil. 4. Pasien dapat dipindahkan atau transfer keruang rawat inap /ICU/ICCU/OK sesuai dengan jenis penyakit/diagnosa atau di rujuk ke fasilitas yang lebih tinggi bila kondisi pasien telh stabil. 5. Pasien dengan kategori Hijau dapat dipulangkan setelah diberikan tindakan atau pengobatan (rawat jalan). 6. Pasien dengan kategori Hitam atau telah meninggal dunia segera dipindahkan/ditransfer ke kamar jenazah.

  • Respontime sesuai dengan kategori triase
  • Maksimal 2 (dua) Jam sampai dengan tegaknya diagnosa

  1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
  2. Pasien BPJS: Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Layanan medis gawat darurat

Melalui:

  • Hotline Service (SMS/Telepon): 08115133095
  • Website: rsraza.banjarkab.go.id/index.php/upm
  • Email: upm.raza@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  • Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"