Layanan Pendampingan Penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

  1. Data Modal Kerja (Pengeluaran Rutin yang terdiri dari gaji karyawan, pembayaran listrik, telepon, air)
  2. Data Modal Tetap (tanah, gedung, mesin produksi)
  3. Data Tenaga Kerja

  1. Pemohon memastikan telah melakukan penginputan data perusahaan baik perseorangan maupun non perseorangan pada Online Single Submission (OSS)
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Petugas melakukan pendampingan dalam melakukan Penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"