Pelayanan Surat Ijin Praktik Elektromedis (SIP-E)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir
  3. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki SIP
  6. Fotocopy STR-E
  7. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon a. Meminta informasi persyaratan dan formulir permohonan kepada Petugas b. Melengkapi persyaratan permohonan c. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas
  2. Petugas pendaftaran a. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas permohonan, apabila terdapat kekurangan persyaratan maka tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka diberikan resi. b. Petugas mengagendakan jadwal kunjungan dan menyiapkan berkas kunjungan
  3. Kunjungan ke Lokasi Pemohon a. Melihat dan memeriksa sarana dan prasarana yang ada, apakah sudah sesuai dengan ketentuan b. Memeriksa penataan peralatan yang ada c. Memastikan peralatan yang digunakan telah dikalibrasi atau belum d. Meminta keabsahan berita acara kunjungan dan kesanggupan tindak lanjut hasil kunjungan
  4. Membuat ijin apabila sudah sesuai hasil kunjungan
  5. Pemohon menerima surat ijin dari petugas dengan mengembalikan resi pendaftaran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Praktik Elektromedis (SIP-E)

1. pengaduan langsung dapat dilakukan melalui petugas pendaftaran
2. Melalui Telp. (0283) 353351 Fax. (0283) 353351
3. Email : jkm.dinkeskotategal@gmail.com
4. Website : dinkes.tegalkota.go.id
5. Melalui kotak saran
6. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Praktik Elektromedis (SIP-E)"