Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani

  1. jumlah anggota kelompok minimal 20-25 orang
  2. mempunyai pengurus aktiv dan ada pembagian tugas
  3. keberadaan kelompok sudah berjalan dan telah dibina minimal 1 tahun
  4. berita acara pendirian kelompok tani
  5. SK pengukuhan kelompok tani dari kepala desa
  6. mempunyai data potensi dan usaha tani
  7. mempunyai AD/ART
  8. mempunyai buku administrasi kelompok
  9. ada pertemuan yang dilaksanakan secara rutin
  10. mempunyai struktur organisasi kelompok tani

  1. memberikan penyuluhan kepada calon kelompok tani
  2. pembentukan kelompok tani
  3. pengajuan registrasi
  4. diajukan kepada tim verifikasi kecamatan
  5. penjadwalan verifikasi oleh tim verifikasi kecamatan
  6. pelaksanaan verifikasi tingkat kecamatan, jika LAYAK maka langsung mengisi biodata, dan jika TIDAK LAYAK akan diverifikasi ulang (penjadwalan verifikasi)
  7. rekapitulasi hasil verifikasi kecamatan
  8. pengajuan kelengkapan berkas ke tim verifikasi Kabupaten
  9. verifikasi data kelompok tani oleh Tim Kabupaten, jika dinilai LAYAK akan dilanjutkan dengan penginputan data kelpompok, jika TIDAK LAYAK akan dikembalikan kepada Tim Kecamatan untuk di ferivikasi ulang.
  10. pencetakan sertifikat kelompok tani
  11. penandatangan sertifikat oleh ketua kelompok tani yang kemudian di serahkan kembali ke petugas Kabupaten untuk di tanda tangani oleh Kepala Dinas.
  12. pendistribusian sertifikat kepada kelompok tani

pembuatan sertifikat kelompok tani membutuhkan waktu 1 minggu, tergantung kelengkapan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

untuk biaya penerbitan sertifikat kelompoktani tersebut tidak dipungut biaya (gratis) kecuali untuk legalisir, biaya penggandaan (fotocopy) ditanggung oleh yang bersangkutan.

Sertifikat Kelompok Tani

terkait pengaduan yang kami terima, akan kami tampung dan akan kami carikan solusi yang terbaik, dan akan kami musyawarahkan bersama untuk menemukan jalan keluar yang terbaik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani"