Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

  1. Surat Permohonan Obyek Baru diajukan oleh perorangan atau kolektif.
  2. Melampirkan formulir pengajuan objek baru secara kolektif.
  3. Surat Pengantar Desa.
  4. Melampirkan Surat Kuasa bila wajib pajak berhalangan.
  5. SPOP dan atau LSPOP diisi lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  6. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP/KK/SIM/Paspor/lainnya).
  7. Fotocopy Bukti Surat Tanah (Sertifikat/Akta Jual beli/letter C/lainnya).
  8. Fotocopy Bukti Surat Bangunan (IMB/IPB/Sket Lurah/bukti lainnya).
  9. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pendaftaran obyek pajak baru ke pelayanan PBB-P2.
  2. Wajib Pajak mengajukan secara individu maupun kolektif wajib mengisi SPOP dan/atau LSPOP.
  3. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima permohonan pendaftaran obyek pajak baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat Berkas (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran.
  4. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk didisposisikan kepada petugas pendataan dan penilaian.
  5. Selanjutnya petugas pendataan dan penilaian meneliti dan menandatangani uraian SPOP dan atau LSPOP.
  6. Apabila berkas permohonan pendaftaran belum lengkap atau tidak dapat diproses maka membuat konsep surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
  7. Petugas pendataan dan penilaian melakukan pemutakhiran data dan grafis, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, setelah selesai berkas permohonan diserahkan kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan.
  8. Kepala seksi Pendataan dan Penetapan meneliti dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
  9. Petugas Pengolahan data, informasi dan pelayanan melakukan perekaman SPOP dan atau LSPOP dan mencetak SPPT. Kemudian membuat Konsep SK Obyek Baru selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan setelah diparaf oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Demak .
  10. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan memaraf SK Obyek Baru.
  11. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menyerahkan konsep SK Obyek Baru dan SPPT kepada kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Dinas).
  12. Petugas pelayanan mengadministrasikan SK Obyek Baru dan SPPT.
  13. Petugas pelayanan PBB-P2 menyampaikan SK Obyek Baru dan SPPT kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima.
  14. Proses Selesai.

  • Individu : 1 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap
  • Kolektif : 2 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store