Pelayanan PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA, SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. 2. Izin Lokasi
  3. 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. 4. Dokumen Lingkungan
  5. 5. Hasil Studi Kelayakan
  6. 6. Isi Pendidikan
  7. 7. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  8. 8. Sarana dan Prasarana pendidikan
  9. 9. Pembiayaan Pendidikan
  10. 10. Sistem evaluasi dan sertifikasi
  11. 11. Manajemen dan proses pendidikan

  1. Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui CS
  2. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SI-JITU
  3. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SI-JITU
  4. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  5. Dinas Teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dan menerbitkan Rekomendasi. Apabila hasil penilaian tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan untuk diperbaiki. Bila direkomendasi, Petugas BO meneruskan permohonan untuk divalidasi Kepala Bidang.
  6. Kepala Bidang meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani dan menerbitkan izin Operasional dengan tanda tangan elektronik
  8. Back Office PTSP melakukan penomoran dan mencetak Izin Operasional
  9. Izin Operasional diterima pemohon

33 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Taman Kanak-Kanak (TK) berlaku efektif Izin Usaha Sekolah Dasar (SD) berlaku efektif Izin Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlaku efektif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA, SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA"