Koreksi data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D diatur sebagai berikut :
(1) Koreksi data sebelum SP2D diterbitkan : a. Sub Bidang Perbendaharaan melakukan validasi dan verifikasi data dalam SPM; b. Apabila terjadi kesalahan dan atau tidak lengkapnya dokumen pendukung/lampiran SPM, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki dan dapat diterbitkan Surat Penolakan SPM; dan c. Setelah dokumen diperbaiki SKPD dapat mengirimkan kembali kepada BUD/Kuasa BUD atau menerbitkan SPM baru berdasarkan surat penolakan SPM.
(2) Koreksi data setelah SP2D dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD):
a. Apabila terjadi kesalahan dalam pencairan SP2D maka Sub Bidang Perbendaharaan melakukan koreksi terhadap SP2D;
b. Koreksi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebagai berikut:
Tidak dipungut biaya
Pelayanan SP2D Online
Mekanisme :
Petugas : Indriya Sri Setyowati, ST, MM
Telepon : (0291) 685660
Alamat email : bpkpad@demakkab.go.id
Alamat kantor : Jl. Kyai Jebat No. 881 A Demak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store