Pelayanan SP2D Online

  1. Pengguna Anggaran menyerahkan SPM-UP/GU/TU/LS kepada Kuasa BUD dalam hal ini Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPAD dilengkapi dengan : SPM-UP Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
  2. SPM-GU - Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas belanja oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; - Surat pengesahan pertanggungjawaban fungsional dan/atau pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan periode sebelumnya; - Laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan yang telah diverifikasi oleh PPK-OPD; dan - Buku kas umum
  3. SPM-TU - Surat permohononan persetujuan tambahan uang persediaan; - Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa : 1. Dana TU digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu 1 bulan terhitung sejak diterbitkannya SP2D; 2. Apabila terdapat sisa dana TU, harus disetorkan ke rekening kas daerah; 3. tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
  4. SPM-LS - SPD, FC referensi bank, copy NPWP dan surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran - Cetak kode billing disertai faktur pajak yang telah di tanda tangani wajib pajak dan wajib pungut; - Surat pernyataan tanggungjawab belanja mutlak; - Berita acara pembayaran dan/atau kwitansi - Copy SPK/SPMK; - Berita acara serah terima barang/jasa dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dan/atau berita acara pemeriksaan disertai dokumen tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan.

  1. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPAD meneliti kelengkapan dokumen SPM-UP/GU/TU/LS yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan melalui aplikasi SP2D Online (Paperless).
  2. Apabila SPM-UP/GU/TU/LS dinyatakan lengkap dan sah, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPAD menerbitkan SP2D, paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM, kecuali SPM gaji.
  3. Penandatanganan SP2D-UP/GU/TU/LS dilakukan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPAD selaku kuasa BUD secara elektronik (TTE).
  4. Bank Jateng melihat data SP2D pada aplikasi SP2D online untuk dipindahbukukan pada rekening bendahara OPD yang bersangkutan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan maupun pembayaran langsung kepada pihak ketiga.
  5. Apabila SPM-UP/GU/TU/LS dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPAD menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima.
  6. Surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada Pengguna Anggaran/KPA agar dilakukan penyempurnaan SPM-UP/GU/TU/LS melalui SP2D online.
  7. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKPAD menatausahakan SP2D mencakup : - Register SP2D; - Register surat penolakan penerbitan SP2D; - Buku kas penerimaan dan pengeluaran.

Koreksi data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D diatur sebagai berikut :

 (1) Koreksi data sebelum SP2D diterbitkan : a. Sub Bidang Perbendaharaan melakukan validasi dan verifikasi data dalam SPM; b. Apabila terjadi kesalahan dan atau tidak lengkapnya dokumen pendukung/lampiran SPM, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki dan dapat diterbitkan Surat Penolakan SPM; dan c. Setelah dokumen diperbaiki SKPD dapat mengirimkan kembali kepada BUD/Kuasa BUD atau menerbitkan SPM baru berdasarkan surat penolakan SPM.

(2) Koreksi data setelah SP2D dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD):

      a. Apabila terjadi kesalahan dalam pencairan SP2D maka Sub Bidang Perbendaharaan melakukan koreksi terhadap SP2D;

      b. Koreksi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebagai berikut:

  1. Apabila kesalahan pada administrasi data SP2D maka dapat dilakukan revisi/pembetulan SP2D dengan berita acara penyesuaian data SP2D;
  2. Apabila kesalahan pada nominal SP2D, dimana terjadi selisih kurang pembayaran, maka diterbitkan SP2D kurang bayar berdasarkan SPM yang telah disahkan; dan
  3. Apabila kesalahan pada nominal SP2D, dimana terjadi selisih lebih pembayaran, maka disetorkan ke Kas Daerah berdasarkan kelebihan pembayaran SP2D.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SP2D Online

Mekanisme :

  1. Tim mengumpulkan keluhan pengguna layanan melalui kotak saran/SMS/email/audiensi;
  2. Tim mencatat data keluhan dengan melaporkan formulir rekapan kepada Kasubbid Perbendaharaan;
  3. Kasubbid Perbendaharaan bersama Tim dan unit terkait menyusun rencana tindak lanjut.

 

Petugas            : Indriya Sri Setyowati, ST, MM

Telepon            : (0291) 685660

Alamat email   : bpkpad@demakkab.go.id

Alamat kantor : Jl. Kyai Jebat No. 881 A Demak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store