Pelayanan Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan

  1. Draft UKL-UPL dalam bentuk softcopy dan hardcopy
  2. Profil rencana usaha dan kegiatan
  3. Bukti/dokumen kesesuaian tata ruang wilayah
  4. Dokumen persetujuan prinsip dari OPD yang membidangi
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Fotocopy pendirian badan usaha atau badan hukum

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan
  2. Petugas menerima berkas pengajuan permohonan dan melakukan uji administrasi
  3. Jika administrasi belum lengkap, petugas memberikan pernyataan tertulis mengenai ketidaklengkapan permohonan dan mengembalikannya untuk dilengkapi
  4. Jika administrasi sudah lengkap dan pemohon sudah menyerahkan penggandaan UKL-UPL sejumlah sesuai kebutuhan untuk Rapat Koordinasi pemeriksaan substansi UKL-UPL maka petugas memberikan pernyataan tertulis mengenai sudah lengkapnya permohonan
  5. Petugas mengumumkan permohonan Izin Lingkungan
  6. Petugas/DLH menyelenggarakan rapat koordinasi substansi UKL-UPL
  7. Apabila perlu perbaikan, maka pemohon wajib memperbaiki UKL-UPL sesuai hasil masukkan rapat koordinasi dan penyampaian kembali ke DLH
  8. Petugas mengecek kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang dicantumkan dalam UKL-UPL yang sudah diperbaiki dan melakukan pemeriksaan kembali substansi untuk pembentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL yang diajukan
  9. Petugas menerbitkan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan atau rekomendasi penolakan UKL-UPL

Paling lambat 15 hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan atau Rekomendasi Penolakan UKL-UPL

1. Melalui kotak saran

2. Melalui petugas khusus

3. Melalui email dlhgunungkidul@gmail.com dan telepon (0274) 391 440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan"