Layanan Sertifikasi Sanitasi Produk Hewan (Ekspor)

  1. Kartu identitas (KTP,SIM, dll) dan fotokopi dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Tambahan dokumen lainnya sesuai persyaratan negara tujuan

  1. Datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi ekspor (jika dengan cara manual) . Apabila bermohon dengan PPK online semuanya di unggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id
  2. Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen penunjang lainnya jika sesuai akan di input di sistem IQFAST dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke pengguna jasa untuk melengkapinya. Jika sesuai nanti akan di terbitkan KH1 yang harus di tanda. tangan pemohon
  3. Jika sesuai pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina melaksanakan pemeriksaan fisik / klinis / organoleptik dan/atau laboratorium media pembawa HPHK. jika dinyatakan sehat maka akan diterbitkan surat persetujuan muat dan pembebasan yaitu sertifikat karantina KH12. Apabila saat pemeriksaan tidak layak dan tidak sehat maka akan ditolak/dikembalikan ke pemilik
  4. Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa akan menerima sertifikat KH11, yang sebelumnya membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan

Untuk sertifkasi sanitasi produk hewan berupa BAH (Bahan Asal Hewan) dan HABAH (Hasil Bahan Asal Hewan) yang akan di ekspor keluar Sulawesi Tengah  dengan jangka layanan (1 jam - 1 Hari) - Resiko Rendah

Tambahan jangka waktu layanan disesuaikan dengan produk yang akan di lalulintaskan pada produk dengan RESIKO SEDANG yaitu :

Untuk sertifkasi sanitasi produk hewan berupa BAH (Bahan Asal Hewan) dan HABAH (Hasil Bahan Asal Hewan) yang akan di ekspor keluar Sulawesi Tengah  dengan jangka layanan (1 jam - 3 Hari)

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini di peruntukkan hanya biaya dokumen karantina bagi masyarakat/pengguna jasa yang mengurus sertfikat

Untuk tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016

Sanitary Certificate Of Animal Product/Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Pengaduan masyarakat/pengguna jasa karantina dapat melaporkan pengaduannya melalui :

1. Melapor langsung ke counter pengaduan kantor layanan karantina

2. Menghubungi nomor call center (081343759507) atau 0451481039

3. Email (bkppalu@yahoo.co.id)

4. Layanan saran dan kritik di Website (palu.karantina.pertanian.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Sanitasi Produk Hewan (Ekspor)"