Untuk sertifkasi sanitasi produk hewan berupa BAH (Bahan Asal Hewan) dan HABAH (Hasil Bahan Asal Hewan) yang akan antara area keluar ke Sulawesi Tengah dengan jangka layanan (1 jam - 1 Hari)
Biaya sebesar Rp. 5.000 ini di peruntukkan hanya biaya dokumen karantina bagi masyarakat/pengguna jasa yang mengurus sertfikat
Untuk tambahan biaya lainnya dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016
Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
Pengaduan masyarakat/pengguna jasa karantina dapat melaporkan pengaduannya melalui :
1. Melapor langsung ke counter pengaduan kantor layanan karantina
2. Menghubungi nomor call center (081343759507) atau 0451481039
3. Email (bkppalu@yahoo.co.id)
4. Layanan saran dan kritik di Website (palu.karantina.pertanian.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store