Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu pasien
  2. Askes/BPJS/Jamkesmas
  3. Rujukan dokter
  4. KTP/KK
  5. apabila persyaratan pada angka 2 tidak terpenuhi pasien dikategorikan pasien umum

  1. Pasien/ keluarga mengambil nomor antrian
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran sesuai persyaratan dan bila tidak lengkap dijadikan pasien umum, pasien/keluarga pasien diarahkan menunggu di poliklinik yang dituju
  3. Petugas Rekam Medis mengambil status pasien dan mengantarkannya ke poliklinik.
  4. Dokter Memeriksa pasien, apabila dibutuhkan penunjang diagnostik, pasien diminta melakukan pemeriksaan seperti: a. Laboratorium, b. Radiologi, c. Fisioterafi d. Konsul Gizi Dokter membaca hasil kemudian memberian resep
  5. Pasien/Keluarga pasien mengambil obat di Apotik rawat Jalan
  6. Pasien/Keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rawat inap

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan adalah 6 jam

Perbup Pasaman Barat No. 88 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola BLUD RSUD Pasaman Barat

Pemerikasaan Rawat Jalan

  1. Email: rsudPasamanbarat@yahoo.co.id
  2. Telppon: 0753 65960
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
  5. Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"