Standar Pelayanan Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akte pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Izin Lingkungan atau persetujuan AMDAL, UKL-UPL, SPPL
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Izin penyelenggaraan pelayanan
  5. Data Perusahaan meliputi : ruang lingkup air limbah yang akan dimohonkan izin, sumber dan karakteristik air limbah, sistem pengelolaan air limbah, debit volume dan kualitas air limbah, lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah, jenis dan kapasitas produksi bulanan senyatanya, jenis dan bahan baku yang digunakan, hasil pemantauan kualitas sumber air, denah lokasi kegiatan, gambar teknis instalasi pengolahan air limbah, prosedur penanggulangan keadaan darurat, hasil pemeriksaan air limbah tiga bulan terakhir

  1. Evaluasi administrasi
  2. Evaluasi teknis yang meliputi : a. Pertemuan teknis b. Klarifikasi dan verifikasi lapangan c. Perlengkapan data informasi d. Penyusunan hasil telaah permohonan izin

Paling lambat 2 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Hasil Telaah Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah

1. Melalui kotak saran

2. Melalui petugas khusus

3. Melalui email dlhgunungkidul@gmail.com dan telepon (0274) 391 440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pembuangan Air Limbah"