Pelayanan SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

  1. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
  2. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat;
  3. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemohon mencari informasi SPP-IRT Melalui Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan SPP-IRT melalui Customer Servis
  3. Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan dikirim ke Dinas Teknis untuk diterbitkan rekomendasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Teknis sebagai dasar penerbtan SPP-IRT
  5. SPP-IRT diterima pemohon

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)"